Mahasiswa Kepri Ajukan Enam Tuntutan Terkait Revisi UU KPK Yang Dilemahkan

Mahasiswa Kepri Ajukan Enam Tuntutan Terkait Revisi UU KPK Yang Dilemahkan

432 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Dompak Kepri, Ratusan Mahasiswa yang tergabung di Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (FBEM) Kepri melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Kepri yang berada di Dompak senin (23/09/19).

Aksi para Mahasiswa yang tergabung di  FBEM Kepri yang tadinya damai dan kondusif mulai tampak  ricuh setelah perwakilan mahasiswa untuk menemui Para anggota DPRD tidak dibenarkan masuk dikarenakan ruang rapat sedang digunakan untuk rapat paripurna tentang pimpinan defenitif DPRD Kepri.

Aksi dorong serta lemparan botol air mineral pun tidak tehindarkan sehingga terjadi bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP Kepri.

Namun aksi mahasiswa untuk masuk dapat di halau sehingga sampai ke pintu masuk utama DPRD Kepri.

Setelah di pukul mundur para demonstran tidak luput dari itu bahkan mereka mengajaukan enam (6) tuntutan untuk DPRD Kepri yang terdiri dari :

  1. Meminta pada DPR RI dan Presiden segera membatalkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Meminta Pemerintah Pusat, DPR RI dan Presiden untuk membatalkan pimpinan KPK yang bermasalah dikarenakan dampak pada kinerjanya di masa depan.
  3. Mengutuk keras dan menolak segala bentuk perlemahan KPK, karena akan berdampak pada rencana tindak pidana korupsi di Kepri.
  4. meminta pada DPRD Kepri untuk segera menyurati pemerintah Pusat DPR RI dan Presiden agar menolak pelemahan KPK dengan membatalkan UU KPK.
  5. Meminta DPRD Kepri bersama masyarakat Kepri menolak pelemahan KPK dan meminta Pemerintah Kepri untuk membatalkan Revisi UU KPK.
  6. Meminta pada DPRD Kepri untuk berkomitmen dalam mengawasi para pejabat di Provinsi Kepulauan Riau dari prilaku kejahatan Korupsi. (Obet)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY