Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satu unit mobil pengangkut BBM jenis solar bernomor polisi BK. 8927 MB, diamankan petugas tim Tipiter Ekonomi Polres Tanjungbalai saat sedang membongkar BBM di Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (2/10/2019) sekitar Pukul 15.25 WIB.,
Amatan wartawan dilokasi, mobil tangki berisi BBM solar itu didapati sedang membongkar minyak ke Bangker yang ada dalam gudang tersebut. Beberapa personil kepolisian Polres Tanjungbalai, setibanya dilokasi langsung memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya dan tertera berkapasitas BBM 18.000 liter.
Selanjutnya, petugas juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak persis dipinggiran sungai. Didalamnya terdapat beras, garam dan beberapa barang lainnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, mobil tangki BBM solar tersebut digiring ke Mapolres Tanjungbalai. Sementara, saat wartawan meninjau kelokasi Mapolres Tanjungbalai sekitar Pukul 16.21 WIB, tidak ada terlihat mobil tangki tersebut. Dan diketahui bahwa mobil tangki itu sudah berada terparkir di Jalan Asahan tepatnya disamping Jembatan Tabayang dari sore hingga malam harinya.
Salah seorang awak media yang mengkonfirmasi Pihak Polres Tanjungbalai melalui via selular, Kanit II Aipda Zulpan, kepada awak media mengatakan bahwa surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut. “Setelah kita periksa surat-surat nya semua lengkap. Baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat Bangker nya. Selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyak nya ini. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang, ” ucapnya.
Terpisah Yusman, pemerhati Kota Tanjungbalai kepada wartawan mengatakan,”saya merasa heran,koq bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penimbunan BBM solar di sebuah gudang,yang nyata nyatanya gudang tersebut bukan SPBU ataupun SPBN,”tanya Yusman.
Lanjut Yusman lagi, disinyalir aktifitas penimbunan BBM solar didalam tanki banker Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut ilegal. “Dugaan kita,karena pemilik gudang tersebut adalah warga negara turunan, dan juga sebagai pengusaha pemilik hotel grand singge ayolla di Tanjungbalai, dia tidak merasa takut melakukan penimbunan BBM solar didalam gudangnya,”pungkas Yusman yang juga selaku Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia). (Taufik)