30 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah Massal Prodeo

30 Pasutri Ikut Sidang Itsbat Nikah Massal Prodeo

440 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu, Pengadilan Agama Indramayu, telah berhasil mengitsbat nikahkan 30 pasangan suami istri kurang mampu. Pada kegiatan sidang itsbat nikah masal Prodeo yang digelar di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gabus Wetan, Jumat (20/12-19) kemaren. Kegiatan yang digelar merupakan bentuk kerjasama antara Pengadilan Agama Indramayu dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

Mereka yang menjadi peserta sidang itsbat nikah adalah pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki dokumen kutipan akta nikah.

Kegiatan Itsbat Nikah massal Prodeo dibuka langsung oleh ketua Pengadilan Agama Indramayu Drs. H. Muhiddin SH, MH.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Indramayu H. Muhiddin menyampaikan, betapa pentingnya sebuah legalitas pernikahan, untuk itu bagi mereka yang mau melangsungkan pernikahannya maka harus melalaui prosedur yang benar, jangan sampai karena terburu-buru mau menikah kemudian segala aturan yang ada tidak di tempuh karena dianggap ribet. Sambil guyon, Ketua PA Indramayu berseloroh, nikah sirih terjadi bukan karena  ribet atau males mengurus persyaratannya tapi karena  ingin buru-buru  mau “naik”, ucapan Ketua PA tersebut membuat semua yang hadir tertawa sambil tepuk tangan.

Dikatakannya,  sidang itsbat massal  di kecamatan Gabus Wetan ini adalah kali kedua sidang itsbat masal yang dilaksnakan oleh PA Indramayu, setelah sebelumnya pernah dilaksanakan di kecamatan Sliyeg,

“Pelaksanaan sidangnya cukup di sini, tidak perlu ke kantor Pengadilan Agama Indramayu. Sekali sidang  langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Indramayu, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah,” tegasnya.

Muhiddin berharap, tidak ada lagi warga Indramayu yang pernikahannya dilakukan dibawah tangan atau Nikah sirri, karena banyak sekali kerugiannya. Salah satunya tidak bisa mengurus dokumen kependudukan, selain itu juga mana kala suaminya kaya raya maka istrinya tidak dapat menuntut harta sedikitpun, dan jika ternyata suaminya menikah lagi dengan wanita lain secara resmi maka yang menjadi ahli warisnya adalah istri yang dinikahi secara resmi tersebut.

“Nikah dibawah tangan, mana kala terjadi perceraian maka tidak bisa dilindungi secara hukum,” terangnya.

Dan pada hari ini, kita hadir disini dalam rangka untuk menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, dan kedepannya di mohon untuk lebih tertib lagi administrasinya, sesuai apa yang ada dalam Al-qur’an, Catat segala transaksi atau peristiwa keperdataan jika dikemudian hari itu menjadi manfaat dan baik.

Muhiddin melanjutkan, dalam putusan MK No. 22  tahun 2017 usia pernikahan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Jadi manakala usianya belum menginjak 19 tahun wajib minta dispensasi ke Pengadilan Agama, dan  jika Dispensasinya di tolak oleh hakim PA, bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), itu hukum acaranya,” terangnya.

Tapi kalau sudah memenuhi syarat, Insyah Allah kita akan sederhanakan dalam pemeriksaannya, karena Indramayu berada diurutan ketiga nasional dalam jumlah perceraian. Dan pengurusan Akte Cerai di PA Indramayu juga tidak harus menunggu lama seperti dulu,

“Hari itu ikrar talak dan hari itu juga akte cerai bisa di ambil,” ucap pria yang belum lama ini mendapat penghargaan tokoh pelopor perubahan di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2019.

Pantaun dilokasi, Sebanyak 30 (Tiga Puluh) Pasutri yang berasal dari berbagai desa di dua kecamatan yaitu kecamatan Gabuswetan dan kecamatan Kroya menjalani sidang isbat nikah demi untuk mendapatkan buku nikah yang sah di mata hukum.

Sementara, kepala KUA Kecamatan Kroya Darmawan, mengatakan, kecamatan kroya mendapat jatah untuk program itsbat nikah prodeo sebanyak 15 pasang. “Selain kecamatan Gabus Wetan, Kecamatan Kroya juga mendapat jatah dalam program Itsbat nikah prodeo ini,” katanya.

Sebenarnya masih banyak masyarakat diwilayah kecamatan Kroya yang belum memiliki legalitas pernikahan, namun kuota yang ada hanya untuk 30 pasangan suami isteri dan itupun dibagi dengan kecamatan Gabus Wetan, masing-masing KUA mendapat jatah 15 pasangan suami isteri.

Walau begitu, pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada  pihak Pengadilan Agama Indramayu yang mau datang langsung ke masyarakat untuk menggelar itsbat nikah prodeo ini.

“Biasanya sih, kalau istbat nikah prodeo, persidangannya di Kantor  Pengadilan Agama, tapi karena kebijakan dari ketua PA  Indramayu, pihak PA Indramayu bersedia datang langsung ke masyarakat, saya ucapkan terima kasih kepada ketua PA Indramayu yang mau langsung datang kesini”ucapnya bangga.

Betapa pentingnya identitas perkawinan (Akta nikah),  untuk itu, Darmawan berharap, bagi yang menikah harus melalui KUA agar pernikahannya tercatat dan mendapat buku nikah, kalaupun sudah terlanjur menikah tapi tidak mendapat buku nikah, agar segera melakukan Itsbat nikah, karena identitas pernikahan sangat penting  dan dibutuhkan untuk membuat dokumen seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan dokumen lainya. (Dais)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY