Muh. Hajar Laporkan Dugaan Perlakuan Hukum Yang Tidak Adil Ke Mabes Polri,...

Muh. Hajar Laporkan Dugaan Perlakuan Hukum Yang Tidak Adil Ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI

902 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Muh.Hajar, melaporkan dugaan perlakuan/penerapan hukum yang tidak adil terhadap tersangka pengadaan alat teknologi, informasi dan komunikas TA 2010 pada dinas pendidikan kabupaten konawe TA 2010.

Untuk diketahui pengadaan alat teknologi, informasi dan komunikas pada dinas pendidikan kabupaten konawe TA 2010 sebesar Rp. 810.491.000,-  dan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.379.055.350,-.

Dalam jumpa pers nya, Muh. Hajar menuturkan, HMTI Sulawesi Tenggara melaporkan secara hukum terkait perlakuan/penerapan hukum yang berbeda terhadap kasus pengadaan alat teknologi, informasi dan komunikas pada dinas pendidikan kabupaten konawe tahun 2010, yang menurut kami DPP HMTI, ada nya dugaan ketidak adilan hukum yang terjadi. (12/02-20)

Hal ini, telah kami laporkan pada tanggal 10  februari 2020 di lima instansi yaitu, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, Indonesia Coruuption Watch (ICW) dan DPP Partai Grindra. Laporan terkait dugaan ketidak adilan penerapan hukum, DPP HMTI mempertanyakan dan meminta kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPRR RI, untuk mempertanyakan kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara, bagai mana penanganan kasus pada pengadaan alat teknologi, informasi dan komunikas pada dinas pendidikan kabupaten konawe tahun 2010. Dan kami juga meminta pendampingan kepada Indonesia Coruuption Watch (ICW), dan kami juga sudah melaporkan ke DPP Grindra, terhadap adanya anggota partai Grindra yang berstatus tersangka.

Yang kami laporkan disini adalah terjadinya dugaan penerapan dan perlakuan hukum yang berbeda pada kasus pengadaan alat teknologi, informasi dan komunikas pada dinas pendidikan kabupaten konawe tahun 2010, terhadap tiga orang tersangka atas nama AK, HP dan TL.

AK dan TL , sudah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, tapi kenapa HP tidak tersandung Hukum padahal pada kasus ini, HP nyata nyata juga menyandang status sebagai tersangka seperti halnya AK dan TL. Alat bukti yang kami sampaikan kepada lima instansi adalah berkas perkara nomor BP/12/IV/2013/Dit Reskrimsus, dengan tiga tersangka dan semua berkas lengkap kami sampaikan, Ucap Muh Hajar.

Inilah yang mendasari organisasi kami, untuk mencoba menelusuri persoalan ini dan kami menilai ada ketidak adilan hukum dalam kasus ini. Disatu perbuatan hukum tiga orang AK, HP dan TL, yang melakukan bersama sama. Karena pasal yang di sangkakan oleh penyidik terhadap ke tiga tersangka, melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peristiwa Hukum yang terjadi, AK dan TL sudah menjalani hukuman dan sampai sekarang kedua nya menyandang status sebagai mantan terpidana,

Terhadap perihal diatas, pertanyaan saya kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, bagai mana peroses hukum ketika ketiga pelaku melakukan perbuatan yang sama, obyek pelanggaran yang sama, tetapi peroses perlakuan hukum nya berbeda. Kenapa dua orang tersangka atas nama AK dan TL kena hukum tetapi HP tidak alias bebas. Dan kami sudah menelusuri status HP sebagai tersangka sampai hari ini, sepengetahuan kami, atas nama HP sebagai status tersangka sejak tahun 2013 belum memiliki yang namanya SP3 baik dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Makanya terhadap kasus ini kami laporkan, ucap Muh.Hajar. (Red SI)

 

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY