Suara Indonesia News – Labuha, Diduga penipuan tungakan pembayaran lahan oleh Pemerintah Halmahera Selatan, pemilik lahan memboikot jalan dengan menggunakan Pohon Bambu, Batu dan Pagar Bekas untuk menutup aktivitas penguna jalan, tepat di jalan Baru Tomori, Desa Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini, Iki sebagai hak kuasa dari lahan tersebut ketika dikonfirmasi media ini, mengeluh karena status lahan dari pihak keluarga untuk pembayaran belum dilunaskan hingga jalan dibuat dan telah digunakan puluhan tahun.
Mewakili saudara yang memiliki hak lahan, ia menuturkan sampai saat ini telah berusaha mengumpulkan berkas sebagai administrasi untuk melaporkan ke pihak terkait namun sampai saat ini belum ada titik terang untuk mendapatkan kepastian tungakan lahan yang menjadi hak mereka. Rabu, (26/2/2020).
“Luas lahan Panjang 80 Cm Lebar 20 Cm milik sah keluarga kami sesuai surat kuasa yang diterbitkan dan dimasukan kepada pemda hingga saat ini belum terealisasi sesuai ukuran lahan tersebut,” Ucap Iki.
Tomi Kaur Desa Tomori, kepada media ini juga menjelaskan bahwa status lahan ini yaitu masuk lahan katolik, keluarga matulessy, Amis Cina, luas lahan sekitar 1/2 Kilo Meter ini belum dilunasi kepada pemilik hak lahan tersebut, dan juga terdapat sebayak 9 kepala keluaraga (KK) pemilik sah lahan yang telah dibangun jalan menuju lorong arah ke utara juga masih dikeluhkan warga setempat.
“Proses pembayaran tidak adil Sehingga pihak pemilik lahan menuntut Pemda harus adil dalam melunasi hak pemilik lahan” katanya.
Sementara, keterangan dari pak Ethos Lajame Kabid Aset tempo lalu yang dikutip Tomi Nicolas Etos pernah menuturkan bahwa meminta kepada pemilik lahan berdasarkan keterangan dari desa agar memenuhi syarat status lahan, dan selaku pemdes telah berusaha mengumpulkan berkas status lahan dengan buat peta lahan, pengukuran jalan, data jumlah Kepala Keluarga yang memiliki lahan dan telah memenuhi berkas dari status lahan milik warga, bahkan telah diserahkan kepada Bidang Aset. namun hingga saat ini belum dilunaskan. Akibat masalah tersebut masyarakat turun boikot jalan dengan permintaan untuk dilunasi lahan tersebut.
Tomi juga mengungkapkan bahwa, Pemda pernah berjanji melakukan pembayaran sesuai luas jalan yaitu 8 Meter Jadi patokan pembayaran Pemda, namun hasil pengukuran jalan yang dilakukan dari Desa ternyata luas jalan itu 12 meter, dan hingga saat ini baru melunasi hak 4 KK di Tahun 2018 terus lainya belum dilunaskan hingga saat ini.
Oleh karena itu, warga merasa ditipu oleh Pemerintah, karena tunggakan pembayaran sudah puluhan Tahun belum dilunasi, dengan harapan pemda melihat persoalan ini dengan serius karena ini menyangkut hak milik masyarakat yang telah dikeluhkan dari puluhan tahun.
Selaku Pemerintah Desa Tomi, meminta kepada Pemda dalam hal ini Bidang Aset agar secepat mungkin, memberikan solusi terbaik kepada pemilik lahan agar proses boikot jalan/pemalangan jalan itu tidak merugikan pihak penguna jalan dan tidak menganggu aktivitas penguna jalan. (Sam)