DR.Hj.Hanifah.MA Mengutuk Keras Predator Sexsual Balita & Anak dI Bawah Umur

DR.Hj.Hanifah.MA Mengutuk Keras Predator Sexsual Balita & Anak dI Bawah Umur

478 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Orang ini sudah melanggar UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, perppu kebiri no 1 th 2016 yang mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak di hukum paling sedikit 10 th, penjara paling lama 20 th, bahkan di hukum seumur hidup. Dan Hukuman tambahannya berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia & pemasangan cip.

Menurut saya hukuman untuk predator hanya 10-20 tahun tidaklah cukup, dia harus di hukum seberat berat nya karena dampak dari perbuatannya menggores trauma yang sangat dalam bagi korban. Luka yang di alami korban mungkin akan sembuh namunTrauma yang akan mereka hadapi itu akan tersimpan di dalam pikiran korban seumur hidup.

Oleh karenanya tidak ada kompromi untuk pelaku pelaku ini hukum seberat berat nya. Seluruh ibu ibu & perempuan di muka bumi ini sangat mengutuk perbuatan itu.

Orang tua, guru , ustad/ustadzah, memiliki peran penting dalam melindungi anak anak nya dari predator sexual, anak anak juga harus di ajarkan bagaimana menghargai diri sendiri & menjaga kehormatannya .

Itu adalah peryataan sikap dari anggota dewan DR. HJ. HANIFAH.MA fraksi PKB kabupaten Cirebon. Semoga aparat hukum yang berwenang mampu menjalankan tugas nya dengan sebaik baiknya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY