Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Diduga Langgar dan Lecehkan UU No. 5 Tahun...

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Diduga Langgar dan Lecehkan UU No. 5 Tahun 2014, Ketua Komisi I DPRD Kab. Nias Angkat Bicara

370 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias. Bupati Nias Sokhiatulo Laoli diduga langgar dan Lecehkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat 1 dan ayat 2 tentang penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II ditingkat Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias-Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Oleh Ketua Komisi I DPRD ( Dewan Perwakikan Rakyat Daerah) Kabupaten Nias Yosafati Waruwu.SH Kepada Wartawan, Rabu (22/07/2020) melalui seluler Wathsapnya bahwa Pihaknya telah Merekomendasikan secara tertulis dan melalui Rapat Dengar Pendapat
(RDP) kepada Bupati Nias tentang penempatan Pejabat Tinggi di jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias yang melebihi masa jabatannya 5 Tahun, Ucapnya

Yosafati menjelaskan bahwa
Pejabat eselon II yang melebihi dari lima tahun yakni :

(1). F. Yanus Larosa, Sekda Kabupaten Nias menjabat sejak 10/6/2015.
(2). F. Laoli, Kadis Pertanian Kabupaten Nias, menjabat sejak 18/2/2015; (3). Marthin Luther Harefa, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, menjabat sejak 10/4/2014;
(4) Tonazaro Halawa, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, menjabat sejak 10/7/2014; (5). Elizaro Waruwu, Kepala BPBD Kabupaten Nias, menjabat sejak 4/2/2014; dan
(6). A. Mendrofa, Kadis Kelautan dan Kemaritiman Kabupaten Nias, menjabat sejak 18/2/2015, Pungkasnya.

Hal yang sama pada Pandangan umum Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias tgl 20/07/2020 terhadap Nota pengantar Bupati Nias tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2019, Fraksi dari Partai NasDem meminta penjelasan Bupati Nias tentang perpanjangan masa Jabatan Eselon II di jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias yang melebihi dari lima (5) tahun tanpa penilaian dari tim penilai dan tanpa Rekomendasi Komisi ASN,Ujarnya

Lanjutnya Yosafati menjelaskan, babwa pada hari Selasa tgl 21/07/2020 kemarin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Bupati Nias menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi secara khusus tentang pejabat Eselon II di atas, Namun, sepertinya Bupati Nias menggunakan alasan pilkada dimana larangan bagi kepala daerah melakukan mutasi 6 bulan sebelum Pilkada.Padahal, ada (6) Orang Pejabat Eselon II itu telah menjabat lima tahun pada pertengahan Tahun 2019 lalu, dan pada bulan Januari ada Mutasi Jabatan di Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dan ke Enam (6) Pejabat tinggi di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias tersebut tidak di Rotasi.

Kami Fraksi dari Komisi I DPRD kabupaten Nias menolak jawaban Bupati Nias tersebut karena jabatan Eselon II dimaksud tanpa penilaian kinerja oleh tim penilai, tanpa rekomendasi Komisi ASN dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilkada. Bupati Nias dengan sengaja telah melakukan pelanggaran. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada potensi kerugian negara karena para pejabat eselon II tersebut menerima tunjangan jabatan tanpa penilaian dari tim penilai maupun rekomendasi dari Komisi ASN, tuturnya Yosafati mengakhiri. (Tim )

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY