Muspika  Gelar Operasi Yustisi Penegakan Displin Protokol Kesehatan

Muspika  Gelar Operasi Yustisi Penegakan Displin Protokol Kesehatan

253 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Muspika Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil gelar Operasi Yustisi Penegakan protokol kesehatan sekaligus penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Perbup Asing No 32 Tahun 2020. Rabu (21/10/2020) Di Simpang Empat Bazis Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ,Camat Gunung Meriah Drs Johan Pahmi Sanip, Kabid WH Kabupaten Aceh Singkil Ruli Suhaidi, Kapolsek Gunung Meriah  Ipda Mulyadi. SH. MH, Danramil 03/Gunung meriah kapten Inf. Dahlinus, Kasat Binmas AKP ERIZAL,Danpos WH Rimo,  Ahmad Saruri,Personil polres ,personil Koramil 03/Gunung meriah , Anggota Sat Lantas Polres Aceh Singkil dan juga anggota Sat Sabhara Polres Aceh Singkil

Dalam Kegiatan operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut Penindakan diberlakukannya Perbup Aceh Singkil No. 32 Tahun 2020,  tanggal 01 Oktober 2020.

Dari pantauan Media ini ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker, untuk selanjutnya dilaksanakan Penindakan sesuai dengan Sanksi Perbup  No. 32 tahun 2020,Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan,  bebas memilih Sanksi, apakah membayar Sanksi Administratif atau Sanksi Sosial.

Pada umumnya Pelanggar Protokol Kesehatan lebih Memilih Sanksi  sosila Menyapu jalan dan membersikan Masjid dan selama kegiatan berlangsung,  ditemukan sebanyak Dua puluh  orang warga Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai Masker diantaranya Tiga Orang bayar denda sebesar Rp. 50.000,- Dan 17 (tujuh belas) Orang dengan sangsi sosial

Kabid WH Kabupaten Aceh Singkil,Ruli suhaidi mengatakan Sebelum melaksanaan kegiatan ini,  terlebih dulu kita sudah melaksanakan Rapat dengan pihak terkait, tentang Sosialisasi Pebup Asing No. 32 tahun 2020 kepada masyarakat.

“Terkait Sanksi kita serahkan bagi pelanggar Protokol kesehatan,  apakah Membayar Denda secara Administaratif atau memilih  Sanksi sosial dan terkait uang Denda yang kita peroleh setiap pelaksanaan kegiatan operasi,  akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Aceh Singkil”, pungkasnya. ( Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY