Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Niat hati hendak memeluk gunung apalah daya tangan keborgol, inilah pantun yang pantas buat Rudi, karna niat nya yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah. Ianya keburu diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kejadiannya Selasa 19/1/2021, sekitar pukul 16.15 Wib, di Jalan Lopat-lopat, Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang yang bernama lengkap Rudi Hartono (36), Nelayan, warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ditangkap berdasarkan informasi dari masyaraka yang layak dipercaya, Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Mendapat informasi bahwa di Jalan Lopat-Lopat, Kelurahan Pematang Pasir, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah. Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung bergerak ke lokasi untuk langsung melakukan penangkapan,” Kata Humas.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan barang bukti, di temukan narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus dengan berat 3,54 gram berada terletak dilantai dihadaan Rudi, setelah di interogasi Rudi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya,” Bebernya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut Rudi berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Rudi di tahan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 auat (1)UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Pungkas Iptu AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang berhasil disita Petugas berupa Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram dan Satu unit Henphon merk Nokia warna Hitam serta Satu unit sepeda motor merk RX King BK 2019 JM. (Taufik)