Suara Indonesia News – Indramayu. Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Indramayu secara resmi dikukuhkan, Pengukuhan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu H. Sofandi, disaksikan Pengurus Wilayah APRI Jawa Barat. Selasa (26/1).
Ketua APRI Kabupaten Indramayu dijabat H. Abdurrosyid Kepala KUA Gabuswetan, sedangkan Sekretaris dijabat H. Ibnul Mubarok Kepala KUA Sindang dan Darmawan Kepala KUA Kroya sebagai Bendahara.
Kepala Kantor Kemenag Indramayu H. Sofandi menegaskan, agar dalam menjalankan tugasnya para penghulu selalu memberikan pelayanan yang profesional dan tidak melanggar aturan yang ada, sebab, jabatan penghulu merupakan jabatan penting dalam memberikan pelayanan kepenghuluan serta menjadi teladan bagi masyarakat.
“Saya minta dalam menjalankan tugas agar profesional dan memiliki integritas,” tegasnya.
- Sofandi berharap, dengan dikukuhkannya PC APRI Kabuputen Indramayu ini mampu meningkatkan kinerja penghulu serta menjadi organisasi yang dikelola dengan baik sehingga dapat menjaga marwah Kementerian Agama dan kehormatan profesi sebagai penghulu.
“Para penghulu yang tergabung dalam PC APRI ini agar bekerja secara profesional dan mengedepankan ilmu pengetahuan. Serta menghindari hal-hal yang melanggar yang tidak sesuai dengan tugas-tugas sebagai penghulu,” tandasnya.
Sementara, Ketua APRI kabupaten Indramayu H. Abdurrosyid menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin organisasi ini empat tahun kedepan.
Meskipun dirinya merasa bukan yang terbaik tapi ia berjanji akan melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Untuk program APRI ke depan, jelasnya, bagaimana meningkatkan profesionalitas para penghulu dalam memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi dan fiqih munakahat.
Ia mengaku tidak semua penghulu berlatar belakang pesantren dan ini menjadi tantangan bagi kami sebagai pengurus APRI untuk meningkatkan SDM mereka (Penghulu) agar pada saat memberikan keputusan hukum sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar syariat.
Selain itu, lanjutnya, di era digitalisasi sekarang, ke depan, pelayanan di KUA akan berbasis online sehingga kemampuan dibidang IT perlu ditingkatkan, apalagi ada regulasi baru dimana pendaftaran nikah berbasis NIK.
“NIK ini kan sifatnya online, ngeceknya online dan proses itu memerlukan pengetahuan IT,” jelas Abdurrosyid yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Gabuswetan ini.
Ia mengutarakan, mungkin belum semua penghulu memiliki kemampuan yang bagus dibidang IT dan ini menjadi tantangan dan fokus kami.
“Mudah-mudahan bisa bersinergi, bisa mengawal kebijakan pemerintah pusat terutama dalam hal pernikahan,” pungkasnya. (Suwanto)