Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dibutuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk bisa menyamakan persepsi dengan anjuran pemerintah, terutama kerumunan massa, serta dibutuhkan kesabaran bagi Polri. Untuk selalu memberikan himbauan dan juga sosialisasi tanpa jemu dan berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan dasar Instruksi Presiden Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid)19 Tahun 2019. Polsek Lemahwungkuk melaksanakan Ops Yustisi dengan penanggung jawab Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyidin, SH., MH., Kamis malam (25.02.21).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyidin, SH., MH., Menyampaikan bahwa , pelaksanaan dengan sistem Mobiling ke Lingkungan Pemukiman Penduduk serta daerah Rawan Parkir Liar dan aksi premanisme dengan rute Jalan Kalijaga, Jalan Kejawanan, Jalan Kesunean, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pabean,. Jalan Talang, Jalan Merdeka, Jalan Bahagia finish Jalan Kasepuhan, Ujarnya
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan edukasi antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, telah dilaksanakan Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Serta melakukan peneguran terhadap 2 (dua) yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Kegiatan di Pimpin Oleh Kanit Provos Aiptu Kartiyono berikut Personil Aiptu Suharyanto Unit Patroli sabhara. Dengan Hasil Kegiatan berupa Memberikan teguran sebanyak 14 kali. Memberikan masker sebanyak 5 buah, serta Memberikan teguran dan peringatan kepada Warga di sekitar depan SMAN 8 Jalan Pronggol termasuk Kelurahan Pegambiran yang tidak menggunakan masker dengan benar dan membubarkan kerumunan warga, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)