Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap HS. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/IV/2021/SPKT/JABAR/POLRES CIREBON KOTA/POLSEK KEDAWUNG, tgl 17 April 2021,
Pelapor L binti M alamat Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kab. Cirebon, Sabtu (17.04.21), sekira pukul 12.05 Wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH. S.IK. M.H, melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan kejadian tersebut “Ya. Benar, ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan RT 05 RW 08 termasuk Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kab. Cirebon. Dan unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Masih menurut Kapolsek Kedawung “Kronologis, pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp. 10.850.000,- ” ungkap Kompol Abdul Qodirad. SH.
Lanjutnya “Kemudian sekira pukul 13.00 Wib ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku selanjutnya pelaku dibuntuti warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya atas nama R berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku atas nama HS dihakimi warga,” jelas Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirad, SH.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebagai berikut :
– 2 (dua) buah obeng milik pelaku,
– 2 (dua) buah kunci leter L,
– 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK,
– 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku,
– 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban,
– 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban,
– 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban
– sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta, delapan ratus lima puluh ribu rupiah), imbuh Kasubbag Humas Polres Ciko.
Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung dan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Hatta)