Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Tahun lalu Pandemi Covid 19 mulai menyebar dan Pemerintah Pusat lalu memberlakukan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Indonesia dan menetapkan untuk Dana Desa yang digulirkan akan diberikan bagi masyarakat yang terkena dampak dan belum memperoleh bantuan apapun dari Pemerintah baik dalam bentuk BPNT ataupun BST dari Kementerian Sosial, juga dari Propinsi.
Desa Japura Bakti yang terletak di Kecamatan Astana Japura juga melakukan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi warganya yang terkena dampak sejumlah 275 KPM, yang dilakukan selama 9 bulan sejak April hingga Desember, untuk bulan April hingga Juni seharusnya yang dibagikan Rp. 600 ribu per kpm dan di bulan Juli hingga Desember hanya Rp. 300 ribu saja.
Sangat disayangkan Pembagian BLT yang dilakukan Pemdes Japura Bakti tidak mulus seperti yang ditetapkan Kementrian Desa dan Kementerian Keuangan, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat penerima manfaat berturut-turut selama 3 bulan untuk yang sejumlah Rp. 600 ribu, diduga hanya dibagikan di bulan April dan Mei saja sementara untuk bulan Juni tidak disalurkan, informasi ini didapat dari warga masyarakat yang mengadu pada DPP LSM Gempa Indonesia.
Satori Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskankan pada media via pesan WhatsApp (Kamis, 27-05-2021), begitu juga pada triwulan ketiga dengan pembagian sejumlah Rp. 300 ribu hanya di bulan Juli dan Agustus saja sementara untuk bulan Juni sebesar Rp. 600 ribu per kpm sebanyak 275 kpm diduga tidak disalurkan begitu juga untuk bulan September sejumlah Rp. 300 ribu per kpm sebanyak 275 kpm juga diduga tidak tersalurkan.
Informasi ini berdasar surat pengaduan masuk dari sejumlah warga desa Japura Bakti yang datang ke kantor sekretariat DPP LSM Gempa Indonesia, juga disampaikan keluhan perihal potongan yang dilakukan Pemdes sebesar Rp. 20 ribu per kpm sebanyak 275 kpm, dengan dalih Rp. 10 ribu untuk materai dan sisanya Rp. 10 ribu untuk membangun lapangan bola voli yang terletak di halaman kantor desa.
Satori mengungkapkan “Mengacu pada aduan masyarakat dan temuan dari tim investigasi maka kami akan mengagendakan untuk melakukan audiensi untuk meminta klarifikasi dan apabila nantinya dinilai sudah memenuhi unsur dari penyalahgunaan wewenang serta diduga sarat korupsi maka kami LSM Gempa Indonesia akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dengan tujuan agar kedepannya tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.”
Disamping itu juga dari kpm yang mendapat bantuan BLT DD diduga ada yang dapat juga bantuan dari BPNT dan BST dari Kemensos, baru terdata 5 kpm yang mendapat bantuan ganda, BPNT dapat BLT DD juga dapat atau BLT DD dapat dari Banprop juga diambil.
Satori berharap pelaporan pada APH agar kedepannya setiap program yang bersumber dari anggaran negara bisa tepat sasaran ,terbuka dan akuntabel sehingga masyarakat bisa terbantu untuk mengembangkan kemampuan individunya supaya bisa mandiri dan tidak menjadi beban bagi pemerintah. (Hatta)