Eksekusi Ditunda, Kuasa Hukum JK : Sudah Sepatutnya

Eksekusi Ditunda, Kuasa Hukum JK : Sudah Sepatutnya

247 views
0
SHARE
Foto: Pers Conference Kuasa Hukum bersama Laskar Manguni Indonesia di Warkop Corner 52, Ist

Suara Indonesia News – Jakarta. Pengadilan Negeri Manado melakukan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi sebidang tanah seluas 1587 M2 beserta bangunan (Warkop Corner 52) yang merupakan milik Junike Kabimbang dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 448 di Jl. Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Kota Manado, yang merupakan keputusan yang sangat bijaksana mengingat semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

Semestinya Pengadilan Negeri Manado akan melaksanakan Eksekusi pada hari kamis tanggal 8 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 2 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Dilokasi Objek Eksekusi terlihat Kuasa Hukum dari Junike Kabimbang(JK) yaitu Yosia BSMS Silalahi, Kristopel Manurung, dan Sudirman Manalu serta ratusan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Manguni Indonesia.

Sebelumnya, Laskar Manguni Indonesia (LMI) sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan menyikapi permasalahan ini dengan ikut serta menyuarakan pada hari selasa (6/7/2021), supaya perkara tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kuasa Hukum JK menjelaskan bahwa keberadaan ratusan masyarakat di Warkop Corner 52 adalah untuk memastikan bahwa Warkop Corner 52 bukanlah Objek Eksekusi yang akan di Eksekusi sesuai Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 2 Juli 2021 karena Junike Kabimbang adalah Pemilik Sertifikat Hak Milik 448/Sario Tumpaan dan juga Junike Kabimbang bukan salah satu Pihak dalam Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo yang menjadi dasar Eksekusi.

“Apa yang disampaikan masyarakat itu benar adanya, kita selaku Kuasa Hukum Ibu Junike Kabimbang pemilik sah SHM 448 telah melakukan Denden Verzet, namun PN tetap melaksanakan Eksekusi”. Ujar salah satu Kuasa Hukum JK, Kristopel Manurung di Jakarta (8/7/2021)

Kuasa Hukum JK menjelaskan bahwa adanya Perintah Pelaksanaan Eksekusi tersebut merupakan hal yang sangat sulit diterima karena Pelaksanaan Eksekusi tersebut tidak berdasar sehingga JK mengirimkan Surat Laporan Pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Manado dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Dirjen. Badan Peradilan Umum, Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial.

Dalam Surat Laporan tersebut menjelaskan bahwa Junike Kabimbang bukanlah sebagai Pihak dalam perkara tersebut, tidak ada membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 448 atas nama Junike Kabimbang dan tidak menjelaskan Letak, Batas-batas, dan Ukuran Tanah yang akan di eksekusi, serta tidak ada 1 (satu) dictum yang menyatakan penghukuman (Deklaratoir).

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa Junike Kabimbang melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Nomor : 229/Pdt.Bth/2021/PN.Mdo tertanggal 5 April 2021 atas Penetapan Sita Eksekusi atas dasar Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Nomor : 360/Pdt.G/2021/PN.Mdo tertanggal 10 Juni 2021 atas Penetapan Sita Eksekusi atas dasar Putusan Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo, sehingga menurut Kuasa Hukum JK, Pelaksanaan Eksekusi harus ditunda selama Putusan belum Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).

“Ya, intinya Surat Laporan Pengaduan yang kita sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi telah ditanggapi dengan terbitnya Surat Nomor : W19.U/2984/HK.00/VII/2021 dan ditanda tangani oleh Plt. Ketua PT Manado menandakan bahwa kami sebagai pencari keadilan masih memiliki tempat di Kota Manado” Ujar Kristopel.

Sebelum mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi, juga telah dikirimakan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri tertanggal 4 Juni 2021 dan 2 Juli 2021, namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Melalui Kuasa Hukum, masyarakat melayangkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Manado karena sudah menerima aduan dari masyarakat dan juga sebagai lembaga Peradilan yang responsif.

“Penundaan Pelaksanaan Eksekusi ini memang sudah seharusnya dilakukan tetapi bukan untuk mengkambinghitamkan Covid-19 saja melainkan demi Penegakan Hukum yang seadil-adilnya, untuk itu ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada setiap unsur dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) dan juga masyarakat yang telah melihat situasi (Penundaan Eksekusi) ini sebagai interpretasi dari keadilan itu sendiri”, tutup Kristopel.(Br)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY