Elida Netty, S.H., M.H., CPLC : Peralihan Blok Rokan Dari Chevron ke...

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC : Peralihan Blok Rokan Dari Chevron ke Pertamina Momentum Daerah Untuk Tidak Jadi Penonton

613 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) jadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Bengkalis termasuk Pengacara nasional Elida Netty, S.H., M.H., CPLC dan bung Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang perminyakan. Maka pada Jum’at 23 Juli 2021 di Jl. Mawar, tepatnya di Kantor Hukum Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. dilakukan konfrensi pers untuk membedah peralihan Chevron dengan Pertamina terkait dengan Blok Rokan.

Hadir dalam konfrensi pers antara Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. Juga Zumar Al Azmi dari kalangan awak media hadir dengan jumlah puluhan orang, dari media online maupun media cetak di provinsi Riau.

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC yang berprofesi sebagai pengacara ini menyoroti dari sisi hukum dan undang-undang otonomi daerah, undang-undang no. 32 tahun 2004, sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, defenisi atau arti otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Elida Netty, dari defenisi otonomi sudah jelas, bagaimanapun terkait dengan Blok Rokan harus ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah, karena otoritas semua berada di Pemerintah Daerah.Yang jadi pertanyaan, bagaimana Pemerintah Daerah itu sendiri menyikapi. Sudahkan ada gebrakan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Khususnya di Kabupaten Bengkalis, karena Kabupaten Bengkalis adalah salah satu termasuk wilayah dari yang akan diserahterimakan”. Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC.

Ditambahkan, Kesempatan ini menjadikan momentum untuk daerah tidak menjadi penonton lagi. Pemerintah daerah harus lebih jeli dan intensif untuk melakukan negosiasi dengan para pengatur kebijakan. Papar Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. kepada awak media.

“Apalagi kalau kita berbicara asset. Asset yang dimiliki oleh Chevron, khususnya pumping unit yang selama ini telah mengisi pundi-pundi dalam percaturan dunia migas. Ini adalah murni milik daerah, karena ladang minyak yang selama ini berada di daerah kita di Kabupaten Bengkalis. Yang menjadi pertanyaan, mau dikemanakan ini asset?. Jelas, asset ini adalah milik daerah, hanya saja karena nantinya ada yang mengelola, maka diserahkan oleh pengelola dalam hal ini adalah Pertamina. Tentu harus ada landasan hukum untuk serah terima seluruh asset yang ada. Maka dilakukanlah penandatanganan MoU seperti yang saya sudah jelaskan diatas,” sebutnya.

“Sekali lagi sudah ada rencana yang matangkah pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bengkalis?. Saatnya kita harus mengawal ini semua. Maukah masyarakat jadi penton lagi di

“BLOK ROKAN” seperti cerita lama?. Ironis jika ini terjadi.” Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC.Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus transparan kepada masyarkat. Dan ini jika

dilakuakn secara bersama-sama dengan masyarakat, akan lebih hebat dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan,” ujarnya mencontohkan.

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. menekankan, ada 2 item yang memang harus diperhatikan, Pertama Asset yang berkedudukan jelas di Kabupaten Bengkalis dan diatur secara gamblang dengan undang-undang otonomi daerah undang-undang No. 32 tahun 2004:

Pemerintahan Daerah (Pemda) a.Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ke Dua, Legal Standing yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus jelas dan nyata, agar masyarakat dapat melihat dengan gamblang dan dapat mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Dan jangan ada yang ditutup tutupi. Pemerintah Bengkalis harus terbuka jangan ada yang ditutup tutupi.

Ke Tiga, Cost Recovery. Karena Chevron adalah sebagai Kontraktor, tentunya Cost Recovery harus ada. Bagaimana Pemkab Bengkalis sendiri menyikapi Dana Recovery ini.

Saya Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. mengajak kepada seluruh elemen, agar kita menyatukan visi dan misi guna tercapainya semua ini. Jika semua ini sudah terakomodir, maka Business to Business akan berjalan sesuai dengan harapan. Dan akan membawa kemakmuran seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau. Dengan kurang lebih 7 ribu pumping unit yang masih normal dari 15000 di Mandau,

Saya yakin dan percaya akan membawa kemakmuran bagi masyarakatnya. Dan Kabupaten Bengkalis akan menjadi kabupaten yang diperhitungkan seperti Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan.

Berbeda dengan Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang perminyakan di Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis. Ia menyoroti permasalahan ini dari sisi sosial terkait dengan akan dilakukannya peralihan antara Chevron dengan Pertamina pada tanggal 8 Agustus 2021 dan MoU akan dilaksanakan pada tangal 9 Agustus 2021 yang tinggal menghitung hari.

“Masyarakat seolah berpacu dengan waktu untuk membicarakan segala permasalahan yang nantinya ditimbulkan setelah serah terima. Kita harus melakukan negosiasi dan membicarakan permasalah ini dengan segala cara tentunya dengan cara yang beretika”, ujarnya.

“Bagaimana nantinya Pertamina Hulu Rokan (PHR) memandang masyarakat di lingkungan explorasi ini, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Mau pemerintah sudah jelas, namun kesepakatan dengan Lembaga Adat belum ada”, imbuhnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY