Suara Indomesia News – Nias. Pemberhentian Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias An.Delviani Lase,S.Pd yang telah di publikasikan oleh beberapa media Online dan media Sosial pada beberapa hari yang lalu, di nilai masih kurang berimbang, maka untuk itu sangatlah perlu penerapan prinsip keadilan , kejujuran dan penyajian yang berimbang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Drs. Dahlanroso Lase melalui Press Release/Siaran Pers di kantornya, Jln.Pancasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli Provisni Sumatera Utara, Sebagai berikut:
1) Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Delviani Lase,S.Pd. telah diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias, dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 800/3651/BKD /2021 tanggal 19 Juli2021.
2) Pemberhentian Delviani Lase, S.Pd. dari Jabatan Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias karena :
- Pengaduan Orang tua Siswa/i dan Masyarakat sekitar SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Nomor Istimewa tanggal 05 Mei 2021 perihal penyelewengan Dana keuangan Program Sekolah di SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dan Pelayanan yang buruk serta sikap Kepala Sekolah yang tidak punya Atitude yang baik selakunya seorang guru.
- Pada tanggal 10 Mei 2021 terjadi terjadi Demontrasi yang dilakukan oleh Orangtua Siswa/i dan Masyarakat di SMP Negeri 3 Hiliduho dengan Tuntutan Percopotan Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho .
- Sesuai Surat pengaduan Komite Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho Nomor II /KS-SMPN 3 HLD/VI/2021 tanggal18 Mei 2021 perihal tindak lanjut aspirasi Orangtua Siswa dan tokoh Masyarakat terkait tindakan Oknum Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho.
- Sesuai Laporan Pemeriksaan (LHP) Tim pemeriksa (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor 356.043/10/LHP/ITDA tanggal 21 juni 2021.
3) Pemberhentian Delviani Lase,S.Pd. dari Jabatan Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabuparen Nias telah memenuhi Norma, Standar ,dan Prosedur sesuai peraturan perundang – undangan. (Aro Ndraha)