Suara Indonesia News – Bengkalis. Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis mengeluarkan surat pada tanggal 3 September 2021 dengan nomor 420/Disdik-Sekre/2021/6121. Perihal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Surat ini ditujukan kepada koordinator wilayah pendidikan serta kepada kepala UPT Satuan pendidikan PAUD,SD,SMP kecamatan se kabupaten Bengkalis. (04/09-2021)
Surat tersebut berbunyi, menindak lanjuti surat edaran Satuan Tugas pengamanan Corona Virus Disease Nineteen kabupaten Bengkalis Nomor 081/SE/SATGAS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang pedoman penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di kabupaten Bengkalis dan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 8 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level-3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease Nineteen ditingkat Desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease Nineteen menginstruksikan dan menetapkan sebagai berikut.
Penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
– SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen.
– PAUD maksimal 33 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan maksimal 5 peserta didik perlokal.
Berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Corona Virus Disease Nineteen kabupaten Bengkalis Nomor 081/SE/SATGAS/2021 dan Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tersebut, maka pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkatan PAUD, SD, SMP tertanggal 6 September 2021 dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Surat ini ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis Sekretaris Agusilfridimalis, SH. (Mus)