KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Kurang lebih 317 bangunan liar (Bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Pangeran Antasari Plumbon resmi di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cirebon bersama unsur Muspika, Sumber, Depok, dan Plumbon Serta unsur TNI – POLRI, serta turut hadir unsur Pemerintah Desa/Kelurahan setempat sepanjang wilayah administrasi yang ada di ruas jalan Pangeran Antasari Plumbon.
Penertiban menyasar sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Antasari, menghubungkan Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kabupaten Cirebon, Rabu 16 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung hingga menyentuh sejumlah tempat usaha yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan warga.
Kasatpol – PP . Kabupaten Cirebon Imam Ustadi, S.Si., M.Si.mengatakan penertiban dilakukan bersama unsur Forkopimda, Forkopimcam, pemerintah desa dan kelurahan.
Dijelaskan Imam, total terdapat 317 bangunan yang menjadi sasaran penertiban petugas sepanjang 9,6 kilometer.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara maupun tanah milik pemerintah daerah yang semestinya dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya.
“Bangunan liar ini berada di atas tanah negara dan tanah Pemda yang harus dikembalikan fungsi jalannya,” ujar Imam.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Dengan panjang ruas yang mencapai 9,6 kilometer dan jumlah bangunan mencapai ratusan, Satpol PP menargetkan proses penertiban dapat diselesaikan dalam satu hari.
“InsyahAllah mudah-mudahan hari ini bisa selesai,” katanya.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat berada di lokasi. Bangunan yang mayoritas sudah permanen dirobohkan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Petugas gabungan yang ada di lokasi, membantu mengamankan arus lalu lintas agar kendaraan tidak mengalami kemacetan. (Sendi)

















