Suara Indonesia News – Duri. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana Penggelapan dan Penipuan.
Identitas tersangka diketahui berinisial WM, (30) Tahun, seorang Pria bekerja sebagai Wiraswasta, warga Jalan Sidoreja Kelurahan Dumai Selatan, Kodya Dumai.
WM terlibat dalam pekara tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban inisial QC suku Tionghoa (33) tahun, warga Jalan Jend.Sudirman-Duri. Saat melapor korban didampingi saksi HA.
WM ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau pada Jumat 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Kusuma Bakti No. 26, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kartu ATM bank mandiri milik tersangka.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan. S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Jum’at 1 Oktober 2021.
Disampaikan Firman, Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, TKP di PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jl. Rangau KM. 7 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Atas nama W.M.
“Sewaktu QC (pelapor) sedang berada di rumah pelapor mendapat pesan Whatsapp dari WM (terlapor) yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 atas nama R.S.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi pihak Bank dan mengecek masuknya invoice tersebut dan kemudian pihak Bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk.
Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi,” terang Firman.
Ditambahkan Firman, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 21.00 wib team opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan WM ada di kota Pekanbaru tepatnya Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat Terlapor/TSK.
Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib team opsnal tiba di kediaman TSK dan melakukan penangkapan terhadap TSK dan hasil introgasi TSK mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. tutup Firman. (Mus)