Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Aceh Singkil, memiliki alasan kuat memindahkan anjing dari salah satu resort terkenal di Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Pertama, sudah ada surat pemberitahuan wisata halal dari Camat Pulau Banyak, Mukhlis sejak tahun 2019 kepada pengelola wisata, home stay dan resort yang salah satu poinnya larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Kedua, sudah ada hasil rembug adat masyarakat Kepulauan Banyak, tahun 2020. Salah satu poinnya larangan membawa/memelihara anjing dan babi/binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
“Namun tidak dihiraukan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP Aceh Singkil, Abdullah Z, Minggu (24/10/2021).
Berikutnya keberadaan anjing meresahkan wisatawan di Pulau Panjang. “Bahkan informasi yang kami terima ada yang dikejar hingga Hp jatuh ke laut,” ujarnya. Satpol PP juga, sebut Abdullah. tidak tiba-tiba datang membawa. Melainkan atas permintaan dari pihak Kecamatan Pulau Banyak serta pemangku adat lantaran upaya memberitahu kepada pemilik resort supaya memindahkan anjing tak direspon dengan baik.
Menurut Abdullah, pada saat pihaknya hendak membawa juga tidak langsung ditangkap, melainkan terlebih dahulu bernegosiasi hingga dua hari. Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara terkait kasus anjing mati yang heboh di media sosial.
Ia memastikan tidak ada penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon tersebut oleh anggotaanya.
Justru sebaliknya saat dalam pengawasan pihaknya anjing diberi minum serta makan. “Tidak ada dipukul baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil,” kata Ahmad Yani, Minggu (24/10/2021).
Menurut Ahmad Yani, pihaknya membawa anjing dari resort di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, merupakan tindakan terakhir. Atas permintaan dari lembaga adat serta kecamatan Pulau Banyak.
Senada dengan atasannya, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP Aceh Singkil Abdullah Z, menyebutkan, anjing dimasukan ke dalam keranjang bukan oleh pihaknya. Melainkan oleh seorang perempuan penjaga resort yang memelihara anjing.
“Yang masukan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resort,” kata Abdullah.
Sepengetahuannya walau dilakban keranjang tempat anjing tetap dikasih lubang untuk bernafas. Dari lubang itulah anggota Satpol PP memberi minum air mineral ke anjing sepanjang perjalanan. Disebutkan anjing yang dibawa dari lokasi ada dua ekor. Satu ekor betina satu lagi jantan yang diberinama Canon.
“Namun sampai Singkil, ketika dibuka yang si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya,” jelas Abdullah. (Salomo)