Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Sikap tidak Coperative dari pihak Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Kota Cirebon yang enggan memperlihatkan tempat penampungan Limbah medis dan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) saat tim media mendatangi RS pelabuhan sangat disesalkan, Jum’at (29/10/2021).
Saat media mencari informasi tentang pembuangan Limbah medis yang termasuk kedalam limbah B3 pihak RS tidak memberikan ijin kepada media untuk melihat tempat penampungan limbah tersebut dengan alasan berbahaya.
Ina salah satu staf yg menangani tentang limbah menjelaskan proses pengolahan limbah B3 yang ada di RS pelabuhan Kota Cirebon, tetapi tidak memberikan ijin untuk melihat tempat penampungan limbah tersebut dengan alasan berbahaya.
Saat dikonfirmasi pihak media, Ina menanyakan surat tugas kepada pihak media. Apakah ada surat tugas dari kantor untuk peliputan khusus tentang limbah di sini, ujar Ina kepada media.
Sesuai UU Pers no. 40 bahwa barang siapa yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita dapat dikenakan denda sebesar 500 juta dan pidana kurungan selama 2 tahun, ujar jurnalis Fakta Hukum online.
Pers diberikan hak dalam meliput dan investigasi sebuah berita yang nantinya dijadikan karya tulis oleh seorang jurnalis dan sebuah informasi publik yang masyarakat perlu tahu. Keterbukaan informasi publik tentang apa yang masyarakat harus tahu juga diatur dalam undang-undang, ungkap jurnalis FH.
Tim menjelaskan bahwa timnya dibekali ID Card dan surat tugas liputan dalam bertugas, tetapi pihak RS tetap tidak memberi ijin pihak media untuk melihat tempat penampungan limbah B3 tersebut.
Tim juga kecewa dengan sikap arogansi security di RS pelabuhan tersebut, saat sedang berbincang dengan staf RS, security selalu mondar mandir didepannya. Menguping pembicaraan seolah memata-matai media. Apakah itu bagian dari tugas security untuk mondar-mandir didepan tamu, menguping pembicaraan terkesan tidak punya etika, pungkas jurnalis.
Tim berharap kepada pihak RS Pelabuhan yang beralamat di jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon dapat memperbaiki sitem keterbukaan infomasi publik dan memberi arahan kepada security untuk lebih sopan santun kepada tamu. (Hatta)