UPTD Samsat Teluk Dalam Nias Selatan Azhari Lubis, Memberikan Kebebasan Administrasi Kepada...

UPTD Samsat Teluk Dalam Nias Selatan Azhari Lubis, Memberikan Kebebasan Administrasi Kepada Masyarakat Untuk Pengurusan PKB Motor

450 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Diruang kerjanya Kapala Samsat teluk dalam Azhari Lubis mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi Sumatra Utara , Melalui UPTD Samsat Teluk Dalam memberikan pembebasan denda sanksi administrasi atau denda pokok pajak kendaraan bermotor , pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya , ungkapnya (Selasa 16/11/2021)

Lanjut Azhari Lubis , dalam Pengurusan administrasi tersebut ada kelengkapan yang harus disiapkan agar masyarakat tidak kecewa saat mengurus , maka harus menyiapkan berkas , diantaranya :

1 . KTP asli pemilik

2 . STNK atau SKPD asli

3 . BPKB asli ( jika pergantian STNK )

4 . Kendaraan yang akan di urus untuk rangka dan nomor mesin.

5 . Kwintansi jual beli.

Dalam pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ada 4 yang poin yang di perhatikan :

  1. Pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya.
  2. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.
  3. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
  4. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.

Sedangkan untuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya , ada 3 poin yang perlu di perhatikan :

  1. Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, diberikan 100 persen atau menyeluruh.
  2. Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya,diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar provinsi Sumatra Utara dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi (mutasi antar Samsat)
  3. Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal paling lama penetapannya tanggal 23 Desember 2021.

Seterusnya Kapala SAMSAT TELUK DALAM AZHARI LUBIS , juga menerangkan hal yang diperhatikan  dalam pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB , antara lain :

  1. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi / denda pajak progresif.
  2. Penghapusan sanksi administrasi / denda PKB dan BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.
  3. Penghapusan sanksi / denda PKB dan BBNKB tidak termasuk untu pengenaan ubah bentuk.
  4. Penghapusan sanksi / denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum , yang telah memiliki badan hukum serta memenuhi persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum, dan ijin trayek atau ijin tidak dalam trayek sesuai perundang undangan yang berlaku.

Maka untuk itu kepala SAMSAT UPTD Teluk Dalam Azhari Lubis, berharap dapat segera menguruskannya di kantor Samsat yang terletak di jl . Hilitobara teluk dalam kabupaten Nias Selatan . (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY