Pelaksanaan Perkuliahan Jarak Jauh S2/MM Universitas HKBP Nomensen di Kota Gunungsitoli Diduga...

Pelaksanaan Perkuliahan Jarak Jauh S2/MM Universitas HKBP Nomensen di Kota Gunungsitoli Diduga Ilegal

494 views
0
SHARE
Foto Ilustrasi

Suara Indoesia News – Gunungsitoli. Pelaksanaan dan Penggunaan Ijazah Hasil Perkuliahan Jarak Jauh S2/MM Universitas HKBP Nomensen di Kota Gunungsitoli diduga Ilegal. Proses Perkuliahan tersebut sudah lama berlangsung sejak 2009 dan berakhir 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia) Kota Gunungsitoli, Parlin Dawolo kepada Media ini di Gunungsitoli, Rabu (08’12/2021).

Parlin Dawolo mengatakan, bahwa
Universitas HKBP Nommensen melaksanakan perkuliahan jarak jauh atau yang disebut Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) bertempat di Kota Gunungsitoli dengan Program Studi (Prodi) Magister Manajemen (MM).

Perkuliahan tersebut di dominasi oleh para ASN dan beberapa orang yang berprofesi sebagai Dosen.

Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun dilapangan, Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli menemukan bahwa :

1. Perkuliahan jarak jauh Prodi Magister Manajamen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen, dilaksanakan di Kampus STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli dengan perkuliahan bersifat matrikulasi artinya hanya sekali atau dua kali saja pertemuan dalam satu semester.

2. Penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh oleh Universitas HKBP Nommensen pada prodi Magister Manajemen di Kota Gunungsitoli tidak memperoleh izin pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Syarat penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi pasal 3 ayat 1 dan 2, juncto Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi, Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Kampus Utama yang tidak memenuhi peraturan menteri ini dilarang.

Menurutnya Parlin, Mengetahui terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan perkuliahan tersebut, Hal ini awalnya dilaporkan oleh Ketua GNPK-RI kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2019 dan setelah KASN melakukan klarifikasi ternyata temuan GNPK-RI tersebut semakin dikuatkan oleh KASN, melalui jawaban laporan pengaduan yang disampaikan kepada pelapor (Parlin Dawolo) melalui surat nomor : B-2755/KASN/B/2019 tertanggal 21 Agustus 2019, KASN menyatakan bahwa Proses Pembelajaran Program Strata 2/Magister Manajemen Oleh Universitas HKBP Nommensen di Kota Gunungsitoli, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memperoleh izin pembukaan PSDKU dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ucapnya.

Tambahnya Parlin mengatakan, bahwa Pelanggaran Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Jarak Jauh diatas dapat dijatuhkan sanksi hingga pencabutan izin program studi oleh Menteri dan berimplikasi pada pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 67 ayat 4 “penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) , dan Pasal 68 ayat 2 “setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Parlin juga menerangkan, bahwa guna Mengantisipasi dunia pendidikan Indonesia semakin buruk tanpa kualitas oleh oknum-oknum nakal, maka pelaksanaan perkuliahan jarak jauh ilegal atau tidak memenuhi syarat oleh Universitas HKBP Nommensen telah kami laporkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor surat laporan 05/GNPK-RI/GST/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 dan telah diterima pada tanggal 22 April 2021.

Kini laporan tersebut sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumatera Utara.

Adapun inisial beberapa oknum ASN di Wilayah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara antara lain : IJH, FNT, ST, AT, FH, MT, FSZ, AHZ dan dimungkinkan akan segera bertambah, terangnya Parlin mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY