Protes Pemberhentian Anggota DPRD Indramayu Hj. Kursiah dinilai Kurang Adil

Protes Pemberhentian Anggota DPRD Indramayu Hj. Kursiah dinilai Kurang Adil

742 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Diberhentikannya Hj. Kursiah. dari kursi DPRD menuai protes dari pihak anggota Dewan dari partai Golkar tersebut, pasalnya pemberhentian tersebut pihak Hj. Kursiah. tidak menerima putusan yang pasti.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Hendra Ivan Helmy selaku kuasa Hukum Hj. Kursiah. menuturkan, Hj. Kursiah. diberhentikan dan pemberitaannya sudah tersebar sejak tanggal 26 September 2022 pada kesempatan paripurna DPRD Indramayu.

“Isinya itu bahwa pada rapat tersebut Hj. Kursiah. Anggota DPRD Indramayu dari partai golkar sejak 22 september diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Indramayu,” jelasnya. Rabu, 2/11/2022.

Setelah mendapatkan berita tersebut, pihaknya telah mendatangi Syaefudin selaku ketua DPRD Kab. Indramayu sekaligus ketua Partai Golar Indramayu, untuk mempertanyakan pemberhentian Hj. Kursiah dan diaminkan oleh ketua dewan bahwa telah diberhentikan per 22 september 2022.

Lanjut, “Namun kita meminta putusannya, dan Syaefudin mengatakan bahwa belum bisa memberikan putusannya”.

Kemudian kata Hendra, pada tanggal 30 september 2022 ia mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekretariat dewan (Sekwan) untuk minta putusan Badan Kehormatan dan putusan paripurna terkait pemberhentian Hj. Kursiah.

“Sampai tanggal 30 september kita tunggu, ternyata pihak DPRD tidak memberikan,” Ujarnya.

Hendra menambahkan, hingga sampai tanggal 13 oktober pihaknya telah mengirimkan keberatan ke ketua dewan sekaligus ditembuskan ke gubernur jawa barat, bupati Indramayu, DPD Golkar indramayu dan DPP partai golkar.

“Tujuannya kita meminta perlindungan hukum sebagai kader partai politik yang masih aktif,” Katanya.

Hendra menyebut, setelah tanggal 13 oktober hingga saat ini setelah keberatan itu dilayangkan pihaknya masih belum menerima surat putusan dari BK dan paripurna terkait pemberhentian Hj. Kursiah.

Hendra meminta anggota dewan melalui ketua dewan untuk segera memberikan putusan tersebut, karena Hj. Kursiyah memiliki hak untuk membela diri.

“Hingga hari ini kita tidak tahu status kita, apakah berhenti atau tidak berhenti,” katanya.

Hendra berharap, demi Keadilan dan kepastian hukum para anggota Dewan agar bisa memberikan keadilan.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin pada kesempatan rapat paripurna DPRD Indramayu tanggal 26 September 2022 lalu telah membacakan tentang pemberhentian Hj. Kursiah. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY