Lagi, Polres Bengkalis Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Gagalkan Human Traffiking ke...

Lagi, Polres Bengkalis Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Gagalkan Human Traffiking ke Malaysia

860 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di pelabuhan selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. pada Jumat 17 Februari 2023 pukul 14.30 wib.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis serta berhasil mengamankan 1 orang pelaku serta 3 orang calon TKW/PMI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

1 orang pelaku berinisial RB (29) dan T saat ini DPO, sementara 3 orang korbannya berinisial SA (35), NP (40) dan UM (43) Tahun.

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah paspor dan 1 unit Handphone milik pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menceritakan kronolgi tentang pengungkapan tersebut kepada media ini. Senin 20 Februari 2023.

Dikatakan Reza, sekira pukul 12.00 Wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari Masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari desa Sei Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia).

Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.

Pukul 14.10 wib Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil).

Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tim membawa korban dan Saksi  ke Polres Bengkalis.

Sanpai di Polres bengkalis Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI.

Tim mendapatkan Identitas diduga Pelaku  tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Sekira pukul 16.45 Tim menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Dijelaskan Reza, Keuntungan yang diperoleh oleh Tersangka an. R adalah sebanyak Rp. 300.000, untuk setiap calon PMI,

Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. sebutnya.

“Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan. Tersangka an. R sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022 silam,” tutup Reza.

Editor : Musrialdi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY