Mapolres Indramayu Gelar Konferensi Pers Ungkap Tawuran Berakibat Kematian

Mapolres Indramayu Gelar Konferensi Pers Ungkap Tawuran Berakibat Kematian

529 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Tragedi perang sarung di Wilayah Hukum Polres Indramayu berujung maut.

Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Senin (27/3/2023) dini hari.

Sigap Satuan Kepolisian berhasil mengamankan 9 orang pelaku, mirisnya mayoritas statusnya juga masih Anak-anak, Yakni MHN (17), FA (14), RH (17), NA (17), RHN (15), CA (15), ME (21), PI (18), dan AS (21).

Para pelaku anak pada kesempatan itu tidak dihadirkan ke publik dan hanya pelaku dewasa saja
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dalam tragedi tersebut selain korban meninggal dunia dua orang lainnya mengalami luka berat dan dua orang lagi mengalami luka ringan.

“Tersangka yang masih Anak-anak kami tangani sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan sesuai yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak,” tegas Kapolres Indramayu Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).

AKBP M Fahri Siregar menerangkan, kejadian itu berawal saat korban dan teman-temannya berencana melakukan perang sarung, Mereka janjian dengan anak muda dari Desa Lelea untuk perang sarung di Toang Desa Telagasari. ketika korban dan teman-temannya melintas di Desa Telagasari Blok Tlakop, rombongan sepeda motor mereka tiba-tiba diteriaki oleh para pelaku yang ada di wilayah setempat.

Para pelaku juga melempari batu terhadap rombongan korban. Hingga ada yang sampai menabrak warung hingga terjatuh.

Selain itu, ada pula pelaku yang melakukan penghadangan, salah satunya bahkan tiba-tiba saja mengayunkan samurai, Korban GP saat itu terkena ayunan samurai.

Rekan-rekannya juga dikeroyok dengan cara dipukuli, ditendang, hingga dibacok..“korban msh dibawah umur berinisial GP dalam kejadian itu meninggal dunia,” ujarnya.

Para pelaku kini di dijerat Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidana 1-9 tahun penjara. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY