Kementrian ATR/BPN Berikan Sertifikat Program PTSL tahun 2023 Secara Simbolis di Pendopo...

Kementrian ATR/BPN Berikan Sertifikat Program PTSL tahun 2023 Secara Simbolis di Pendopo Kabupaten Indramayu

931 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indeamayu. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu laksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di laksanakan di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (19/12/23).

Pada Acara tersebut Dihadiri Sekda Indramayu Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina, Staf Ahli Bupati Budi, perwakilan Kementrian ATR/BPN kabupaten Indramayu Nur Hamzah Adi Nugraha, Kabid Aset Maulana Malik SE, Para Camat se Kabupaten Indramayu, Perwakilan kuwu dan masyarakat penerima Program PTSL  sebanyak 217 orang secara simbolis.

Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Indramayu Nur Hamzah Adi Nugroho menjelaskan akan dibagikan sertifikat Program PTSL di Desa Cangko kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“target Pada tahun 2023 sertifikat PTSL berjumlah 72.600 bidang telah diselesaikan sebesar 95%, salah satunya di desa Cangko kecamatan Tukdana sebesar 1063 bidang dan sudah selesai 95%” ucap Nur Hamzah.

Nur Hamzah Adi Nugraha menambahkan “Untuk tahun 2024 mendatang kami sudah mendapatkan target 10.000 lagi, untuk desa-desa yang belum dapat program PTSL dipersilakkan untuk mengajukan usulan secepatnya”.

Program yang disalurkan masyarakat yang menerima Program PTSL yang benar-benar untuk kepentingan rakyat juga merupakan salah satu Prgram Lada (lacak aset daerah) Pemda Indramayu.

“Tanah merupakan aset yang sangat penting karena tidak luput dari persengketaan, oleh karena itu sertifikat tanah harus di miliki” tegas Sekda Aep.

Akibat permasalahan tanah sering menimbulkan kegaduhan, maka sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki baik untuk mencegah terjadinya konflik maupun kepastian hukum bagi pemiliknya bisa meningkatkan nilai investasi itu sendiri, maka harus dipahami sertifikat atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah.

Dengan adanya Program PTSL yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendataan yang belum didaftarkan di dalam satu area kelurahan atau desa.

“PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis” ucap Aep.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian sertifikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, Kantor Pemerintah Desa Haurgeulis dan salah satu pengurus masjid.

“Semoga dengan adanya program PTSL masyarakat terlindungi kepemilikan tanahnya secara hukum yang berlaku dan mendapat ketenangan dalam kepemilikan atas tanahnya, pungkas Sekda Aep Surahman. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY