BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil ungkap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt. 005 Rw.002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis lalu (6/11/2025) sekira pukul 01.30 Wib.
Pengungkapan kasus TPPO ini, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, dan telah berhasil mengamankan 1 orang berinisial R (38) diduga pelaku.
Selain R, pihak polisi juga berhasil menyita barang bukti dibawah penguasaan R berupa, 6 unit handphone dan 4 lembar Paspor untuk korban.
Kemudian pihak polisi mengidentifikasi 8 orang korban serta saksi yang berasal dari berbagai daerah menjadi TKI, mereka yakni, MR (46) warga Desa Uteun Geulinggang Aceh. IAW (35) warga Aek Kanopan Timur Sumatra Utara. MT (32) warga Desa Sentang Sumatra utara. N (27) warga Purnama Kota.Dumai. DP (26) warga Sandaran Galeh Kec.Kumun Debai Kota Sungai Penuh Prov. Jambi. MN (28) warga Desa Bagan Hulu Kec. Bangko Kab.Rokan hilir. MM (22) warga Desa Indra Yaman, Kec.Talawi Kab. Batu bara. Prov.Sumatra Utara. S (35) warga Desa Lima Laras, Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara Prov. Sumatra Utara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kanit Tipidter, Ipda Fachri Mursyid, menyebutkan, terkuaknya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh tim Opsnal Polsek Rupat Utara.
“Bahwa di daerah Rupat tepatnya di Sebuah rumah yang berada di Jl. Sri Nanti Desa Sungai Cingam Kec. Rupat ada penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia,” sebut Ipda Fachri Mursyid. Senin (10/11/2025).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan Penyelidikan ke lokasi Informasi tersebut. Sekira Pukul 01:30 Wib Tim melihat lokasi rumah yang mencurigakan.
Tim menggedor rumah tersebut, namun tidak dibuka dan melihat beberapa orang berhamburan lari dari pintu belakang rumah.
Sebagian Tim berpencar mengejar dan mengamankan 2 Orang PMI Illegal. sementara sebagian Tim yang sudah masuk ke dalam rumah menemukan 3 PMI Illegal dan 1 Orang pemilik rumah atas nama R.
“Mereka menerangkan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Malaysia untuk bekerja, dan mereka sudah berada di rumah tersebut selama 2 malam, sebelumnya 3 hari ditempatkan di Penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 Orang,” terang Ipda Fachri Mursyid.
“R menempatkan 10 Orang PMI Illegal di dalam rumahnya menunggu waktu diberangkatkan dan 4 Orang PMI Illegal perempuan tidak tahu dibawa kemana,” ujarnya.
Menurut keterangan R, bahwasanya ke 10 Orang PMI Illegal tersebut sengaja ditempatkan dirumahnya atas kerjasamanya dengan DK (DPO) dan DD (DPO).
Selanjutnya tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, tidak lama berselang, pada hari yang sama sekira pukul 11:00 Wib, 3 orang PMI menyerahkan diri ke kantor Polsek Rupat Utara. (Mus)

















