DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Mandau menangkap seorang pria yang menyimpan belasan paket sabu di rumahnya di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka berinisial S (38) diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai. Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ARI yang lebih dulu ditangkap.
“Dari keterangan ARI, sabu berasal dari S,” ujar Kompol Primadona, Kamis (23/4/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket diduga sabu yang disebar di beberapa tempat. Rinciannya: 3 paket besar di dalam kotak tisu, 1 plastik pack besar, 3 plastik pack sedang, 3 plastik pack kecil, serta 2 plastik pack sabu di kotak merek Antangin. Turut disita uang tunai Rp1.120.000, 1 unit handphone, serta kotak tisu dan kotak Antangin yang dipakai menyimpan sabu.
Dari interogasi awal, S mengaku mendapat barang dari pria berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” kata Kompol Primadona.
S beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Mandau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Primadona mengimbau warga aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba.
“Laporkan via Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya. (Mus)

















