Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Rupbasan

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Rupbasan

0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Kamis, (23/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Indramayu, Niko, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berdasarkan putusan Pengadilan, barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari 2025 sampai 2026 dan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujar Niko.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya, sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) yang terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Kesehatan, perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam, dengan barang bukti diantaranya,

Berikut rincian barang buktinya yaitu Narkotika jenis sabu seberat 310,93 (tiga ratus sepuluh koma sembilan tiga) gram, Narkotika jenis Ganja seberat 2.042,16 (dua ribu empat puluh dua koma enam belas) gram,Tembakau sintetis seberat 3.087 (tiga ribu delapan puluh tujuh) gram.

Obat-obatan berupa Clonazepam sebanyak 50 (lima puluh) tablet, Alprazolam sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) tablet, Hexymer sebanyak 33.532 (tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) tablet, Tramadol sebanyak 18.728 (delapan belas tujuh ratus dua puluh delapan) tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 8.042 (delapan ribu empat puluh dua) tablet, Trihexyphenidyl sebanyak 2.659 (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan) tablet, tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) sebanyak 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) tablet, obat warna Putih sebanyak 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 (lima ribu) tablet, dengan total sebanyak 74.157 (tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh) tablet.

Pakaian 118 (seratus delapan belas) potong, Alat Komunikasi 83 (delapan puluh tiga) unit, Senjata Tajam 19 (sembilan belas) buah, Alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L. Kunci Magnet, dll).

Uang Kertas Palsu sebanyak 1.528 (seribu lima ratus dua puluh delapan) lembar  pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 16 (enam belas) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Serta barang bukti lainnya (peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng , Flashdisk, pahat , helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok). berupa handphone (HP), beberapa jenis narkotika, obat-obatan terlarang, sajam dan pakaian.

Kajari Indramayu, menyampaikan bahwa semua lapisan masyarakat berperan serta dalam menekan tindak kejahatan disekitar.

“Bukan saja tanggungjawab Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi semua lapisan masyarakat khususnya di Indramayu, berperan aktif meminimalisir semua tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari serta para pejabat terkait.

Pada agenda tersebut disaksikan langsung oleh, Bupati Kabupaten Indramayu yang diwakilkan, Kejari Indramayu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu,Kasat Reskrim Polres Indramayu,Dandim 0616/Indramayu,Ketua PN Indramayu,Kepala Lapas serta intansi terkait lainnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY