Polsek Mandau Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Mandau Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

4 views
0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Rabu (11/03/2026)

Pelaku yang diamankan yakni RIVAL als IIP (24), seorang mekanik yang berdomisili di Jalan Damai II Gg. Rapi RT 02 RW 09, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau melalui keterangan tertulis menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zulham Dani (31), seorang karyawan yang tinggal di Jalan Kemuning RT 04 RW 02 Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Batin Solapan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat itu korban mengantarkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU, untuk dilakukan pengecatan dan pemasangan aksesoris oleh pelaku.

Korban juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1.950.000 kepada pelaku untuk biaya pengecatan dan pemasangan aksesoris, yang diberikan secara tunai dan transfer secara bertahap. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Namun setelah satu minggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan. Hingga pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah kontrakan pelaku dan mendapati rumah tersebut sudah kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim opsnal mendapati pelaku berada di kantor Satlantas 125 saat sedang mengantre untuk membuat SIM A. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY