Kementerian LH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM di WK Rokan...

Kementerian LH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM di WK Rokan Berbasis Teknologi dan Berdampak Ekonomi

0
SHARE

PEKANBARU, SUARA INDONESIA NEWS | PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas mendorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja Rokan secara lebih komprehensif. Program ini mengedepankan penerapan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik tiap lokasi, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan rantai pasok lokal.

Penegasan komitmen tersebut disampaikan saat kunjungan ke lokasi pemulihan di area Zona Rokan, Sabtu 15/8/2026.

Pendekatan Teknis dan Sesuai Regulator

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan penanganan TTM harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, penerapan teknologi yang tepat, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar area pemulihan,” ujarnya.

Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan pasca alih kelola ke PHR sebagai bagian penting mewujudkan swasembada energi.

“Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujarnya.

PHR melaksanakan pemulihan TTM secara bertahap dengan metode bioremediasi, fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah mendapat persetujuan KLHK. Bioremediasi memanfaatkan mikroorganisme untuk menguraikan hidrokarbon, sementara fitoremediasi menggunakan tanaman tertentu untuk membantu pemulihan tanah.

63 Lokasi Disetujui, 26 Sudah Selesai

Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari 250 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah itu, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, dengan 17 di antaranya sudah mengantongi Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Lokasi lainnya masih dalam tahap persiapan teknis dan administratif sebelum diajukan persetujuan RPFLH.

Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas Ivan Fadlun Azmy menyebut pemulihan lingkungan adalah bagian dari keberlanjutan kegiatan hulu migas.

“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan Kegiatan pemulihan TTM ini,” ujar Ivan.

Ia menambahkan, kolaborasi regulator, pemerintah, dan KKKS penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan konsisten sesuai regulasi.

Dampak Ekonomi untuk Masyarakat Sekitar

Selain aspek lingkungan, program TTM juga diarahkan memberi dampak ekonomi. PHR mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dan keterlibatan pelaku usaha daerah dalam pelaksanaan kegiatan.

Pengadaan barang dan jasa dilakukan mengacu pada ketentuan SKK Migas termasuk PTK 007, sehingga pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dioptimalkan.

Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan pemulihan TTM tidak hanya soal mengembalikan fungsi lingkungan.

“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” ujar Arifin.

“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” pungkasnya.

Peta Jalan hingga 2030

Program pemulihan TTM di WK Rokan merupakan bagian dari peta jalan yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030, dilanjutkan setahun masa pasca pemulihan. Lokasi tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Riau dan dikerjakan bertahap sesuai kesiapan lahan dan persetujuan regulator.

Kolaborasi ini juga menjadi implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), sekaligus mendukung keberlanjutan operasi hulu migas dan ketahanan energi nasional. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY