Namanya Dikaitkan Dugaan Bagi Hasil BBM di Sejumlah Media Online, Hulubalang Tameng...

Namanya Dikaitkan Dugaan Bagi Hasil BBM di Sejumlah Media Online, Hulubalang Tameng Adat LAMR Bathin Solapan Siap Adukan ke Dewan Pers

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, Depi Rusdianto, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang mengaitkan namanya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pemberitaan yang juga beredar di media sosial TikTok itu, nama Depi dikaitkan dengan Kapolsek Pinggir terkait dugaan bagi hasil dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Depi menyatakan keberatan dan menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasinya.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir,” ujar Depi, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Depi, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang harus didukung fakta, data, dan proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

“Pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang,” tegasnya.

Depi menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Saya menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, Depi menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

“Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah itu, lanjut dia, agar persoalan pemberitaan dapat diperiksa secara profesional, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab.

Sementara itu, berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dalam pemberitaan pada Sabtu (24/10/2026), gudang tersebut terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM saat peninjauan dilakukan.

Meski demikian, kondisi gudang saat kunjungan tersebut belum dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM pada waktu sebelumnya, sehingga penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh.

Diketahui, selain melalui media online, materi pemberitaan yang mengaitkan nama Depi dengan Kapolsek Pinggir juga beredar melalui platform TikTok dengan menampilkan judul pemberitaan dan foto gabungan seorang perwira kepolisian dengan sosok lain serta latar aktivitas BBM.

Penyebaran informasi melalui berbagai platform dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat menjangkau masyarakat secara luas. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan isu kepentingan publik yang patut mendapat perhatian. Namun, setiap pemberitaan tetap harus memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, keterangan resmi dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan serta pihak kepolisian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap. Tanpa bukti dan keterangan yang memadai, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY