KEPULAUAN BATU, SUARA INDONESIA NEWS | Kelangkaan dan melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), hingga kini belum menemui titik terang. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai belum mendapat penanganan konkret dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan warga, saat ini terdapat dua SPBU di wilayah Kepulauan Batu. Namun, SPBU yang lebih dahulu beroperasi dilaporkan sangat jarang melayani penjualan. Sementara itu, SPBU yang baru berdiri hanya memperoleh pasokan BBM sekitar sepuluh hari sekali.
Pasokan BBM subsidi tersebut diangkut menggunakan kapal dari Padang, Sumatera Barat. Jarak dan moda transportasi ini memicu keraguan publik terkait kepastian stok, kelancaran distribusi, hingga kecukupan BBM untuk kebutuhan harian masyarakat kepulauan.
Tak hanya BBM, ketersediaan LPG 3 kg juga memprihatinkan. Hingga saat ini belum ada distributor resmi LPG di Kepulauan Batu. Pasokan untuk pangkalan lokal masih mendatangkan barang dari Teluk Dalam, ibu kota Kabupaten Nias Selatan. Rantai distribusi yang panjang ini disinyalir menjadi pemicu utama tingginya harga eceran di tingkat konsumen.
Kunker Bupati dan 13 OPD Dipertanyakan
Kondisi krusial ini mencuat di tengah kunjungan kerja (kunker) Bupati Nias Selatan bersama Sekretaris Daerah dan rombongan yang melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Batu.
Berdasarkan agenda resmi Pemkab Nias Selatan, kunker tersebut mencakup peluncuran KMP Hafamati, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, peresmian Kantor Camat Pulau-Pulau Batu Barat, rapat koordinasi lintas instansi, sosialisasi tata kelola keuangan desa, serta pemantauan infrastruktur dan aset daerah.
Jajaran pejabat yang mendampingi Bupati antara lain Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta para Kepala OPD teknis—mulai dari Dinas Perhubungan, Disperindag, BPKPD, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, hingga Inspektorat.
Sayangnya, agenda penanganan kelangkaan BBM, penataan distribusi LPG 3 kg, maupun skema penekanan harga energi di wilayah kepulauan tidak tercantum secara khusus dalam jadwal kunker tersebut. Ketiadaan pembahasan topik vital ini memicu kekecewaan warga, mengingat kehadiran rombongan pejabat teknis lintas sektor mestinya dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi cepat.
Salah seorang tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Pak Manao, menyuarakan keprihatinannya atas krisis energi bersubsidi yang seolah dibiarkan berlarut-larut.
“Kami masyarakat Kepulauan Batu sangat prihatin. Persoalan BBM dan LPG subsidi ini sangat kompleks dari tahun ke tahun. Padahal pejabat Nisel sudah sering kunker ke daerah kami, tetapi belum pernah ada kebijakan Pemda yang mampu mengontrol kelangkaan dan kemahalan harga barang subsidi ini,” ujar Pak Manao, Kamis (5/11/2026).
Pak Manao mengungkapkan, harga eceran Pertalite di daratan Tello saat ini telah melambung hingga Rp 20.000 – Rp 25.000 per liter, Bio Solar subsidi menyentuh Rp 20.000 per liter, dan LPG 3 kg mencapai Rp 50.000 per tabung. Kondisi di pulau-pulau sekitarnya bahkan lebih parah: Pertalite menembus Rp 25.000 – Rp 30.000 per liter dan LPG 3 kg mencapai Rp 55.000 – Rp 60.000 per tabung.
“Pemerintah setempat harus bernyali membuat kebijakan kontrol harga dan menertibkan pengecer nakal, sebagaimana amanat UU bahwa hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk rakyat. Jangan sampai pemerintah terkesan tak berdaya, hanya sekadar datang dan berfoto di SPBU lalu selesai,” tegasnya.
Nelayan Tuding Ada Permainan Mafia dan Pengelola SPBU
Keluhan senada disampaikan Sarumaha, seorang nelayan lokal. Ia membeberkan indikasi ketidakadilan dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU Kepulauan Batu yang lebih memprioritaskan pemilik modal besar ketimbang nelayan kecil.
“Kami menduga ada permainan mafia BBM yang melibatkan oknum pengelola SPBU. Ada aktivitas pengecoran menggunakan drum pada malam hari. Sementara kalau siang hari warga mau isi kendaraan, alasannya minyak habis. Pihak SPBU lebih mengutamakan kuota rekomendasi pemilik modal besar,” ungkap Sarumaha.
Ia menambahkan, nelayan kecil kerap kali tidak mendapatkan jatah BBM meski telah memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, bahkan hingga masa berlaku surat tersebut habis. Selain itu, muncul dugaan pungutan di luar harga resmi, seperti ‘uang cor’ untuk pengisian jeriken maupun drum.
Atas kondisi tersebut, nelayan Kepulauan Batu menyampaikan 4 tuntutan utama kepada Pemkab Nias Selatan, Pengawas Perizinan, Hiswana Migas, dan PT Pertamina:
- Sidak Lapangan: Mendesak penertiban dan sidak langsung ke gudang-gudang penampungan BBM subsidi serta mengevaluasi keterlibatan oknum pengelola SPBU.
- Jam Operasional Normal: Meminta SPBU di Kepulauan Batu beroperasi reguler setiap hari layaknya SPBU pada umumnya, tidak hanya buka 2–3 hari saat kapal pasokan tiba lalu tutup kembali.
- Pembatasan Kuota & Alokasi Umum: Menetapkan batas kuota maksimal bagi pemegang rekomendasi modal besar serta mewajibkan penyaluran langsung ke masyarakat umum/nelayan kecil demi keadilan.
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan lintas instansi dan Satgas Migas guna menutup celah aksi penimbunan yang memanfaatkan keterisolasian wilayah kepulauan.
Bocoran Mantan Karyawan SPBU
Dugaan penyimpangan distribusi ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan karyawan SPBU di Kepulauan Batu yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa tata kelola di lapangan sangat bergantung pada instruksi pemilik/pimpinan SPBU.
“Kalau ada ketegasan dari pimpinan SPBU untuk mendistribusikan BBM secara adil, pasti tidak ada monopoli penembusan DO oleh pemilik modal besar. Apapun permainan di lapangan, pimpinan pasti tahu. Namun jika sampai ketahuan atau bermasalah hukum, biasanya kami karyawan kecil yang dikorbankan,” bebernya.
Mantan pekerja tersebut menyarankan agar pemerintah daerah dan Pertamina segera mengambil tindakan tegas. Solusinya meliputi pengawasan ketat, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat eceran, pembatasan kuota tebus modal besar, sanksi pencabutan izin/rekomendasi bagi oknum nakal, serta penambahan kuota alokasi BBM untuk wilayah Kepulauan Batu. (Feroni Dakhi)

















