TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal menyampaikan berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Rabu (4/11/2026).
Jalannya Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dengan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, yaitu Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.
Hadir secara langsung Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, serta diikuti oleh segenap anggota dewan, dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Bahari, perubahan kelima Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026–2046.
Secara umum, fraksi-fraksi menekankan agar pembentukan regulasi tidak sekadar memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, Fraksi Amanat Pembangunan dan PKB memberikan sejumlah perhatian terhadap peningkatan tata kelola Perumda Tirta Bahari, khususnya kualitas dan pemerataan pelayanan air bersih, penyesuaian jumlah direksi, serta penguatan permodalan perusahaan.
Terkait perubahan kelembagaan BPBD, fraksi-fraksi mendorong agar penyesuaian organisasi mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana, terutama menghadapi ancaman banjir dan rob di Kota Tegal.
Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW 2026–2046 mendapat perhatian cukup besar, terutama menyangkut kepastian zonasi pemanfaatan lahan, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Fraksi PKS juga menyoroti kondisi fasilitas publik di kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani dan Pasar Pagi serta persoalan ketertiban aktivitas malam di Jalan Veteran.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sutari menyampaikan memandang sangatlah penting karena bahwa dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum dan guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu peningkatan tata kelola perusahaan yang baik.
Sutari menyampaikan berdasarkan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum, disebutkan bahwa periodesasi jabatan dewan pengawas, komisaris, dan direksi badan usaha milik daerah air minum yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud, serta terkait ketentuan jumlah direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan menteri tersebut diundangkan.
“Dengan adanya dinamika perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah air minum, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa pengaturan dan ketentuan dalam Perda Kota Tegal Nomor 13 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal,” Papar Sutari.
Melalui pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi berharap pembahasan ketiga Raperda dapat dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah aspirasi lain juga disampaikan, di antaranya usulan keringanan biaya pemasangan sambungan air bagi masyarakat kurang mampu serta perhatian terhadap kemudahan akses pelayanan rujukan kesehatan bagi warga.
Pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh pandangan, catatan, dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk disiapkan draf Jawaban Wali Kota Tegal pada rapat paripurna berikutnya. (Zaen)

















