Direktur PT BNP :  Kami Sudah Melayangkan Surat Keberatan Atas Tindakan Penangkapan...

Direktur PT BNP :  Kami Sudah Melayangkan Surat Keberatan Atas Tindakan Penangkapan yang Dilakukan Polda Sultra

4,952 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kendari. Terkait pemberitaan media online perihal Polda Sultra melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan alat berat PT BNP di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang di duga melakukan aktifitas penambangan ilegal,

Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak,Se., ke pada awak media (15/09-2023) malam mengatakan, kami dari pihak PT BMT merasa keberatan dan di rugikan atas pemberhentian aktifitas pertambangan yang sedang kami lakukan di wilayah IUP untuk penjualan (Kawasan Industri) PT Bumi Nickle Pratama di Desa Morombo, Konawe Utara.

Askiran juga mengatakan, kami telah melayangkan surat keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra dan surat kami di tujukan kepada Kapolda Sultra tertanggal, 15 September 2023 dan di tembuskan kepada pihak terkait lainnya.

Lanjut Askiran, kami merasa dan menganggap Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan (Kawasan Industri) yang kami miliki tidak diakui atau di anggap sebagai izin atau landasan untuk melakukan peroses kegiatan tersebut, sementara pihak kami sudah diberikan teguran (sanksi) oleh pihak Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah di tandatangani secara Barkode, sesuai peraturan presiden/ UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan surat edaran nomor 1.E/MB.01/MEM.B/2023, tentang pengurusan perizinan subsektor mineral dan batu bara pada direktoral jenderal Mineral dan Batu Bara,

Dan Surat edaraan nomor 1.E/HK.03/MEM.R/2022 tentang pelaksanaan peraturan presiden nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pembelian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara, serta perizinan online, keputusan direktur jenderal minerba dan batubara kementrian energi dan sumber daya mineral nomor 166.K/KP.05/DJB/2022 tanggal, 12 mei 2022.

“Kami juga sudah mengajukan surat keberatan secara online melalui akun OSS PT BNP unit PSPB BKPM”, ujar Askiran.

Kami PT BNP juga memohon kiranya agar pihak Polda Sultra agar dapat membantu kami dan meluruskan mengenai perizinan yang kami miliki, agar kami sebagai pengusaha daerah dapat melaksanakan aktifitas berusaha kami dengan aman dan lancar demi kemajuaan daerah yang sama kita cintai, tutup Askiran Razak. (Red SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY