Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu bersama barang bukti timbangan elektriknya di Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Selasa 03/11/2020, sekitar Pukul 18.15 Wib.
Dari tersangka yang bernama Muhammad Rasit Alias Rasit (29), Wiraswasta, warga Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, timbangan elektrik merk Amput warna hitam dan Handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolrws Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Silaturrahin, Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi itu team Opsnal unit II Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Rasit,” Kata Humas Rabu 04/11/2020.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Rasid barang bukti Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut berada di tanah tepat disampingnya ,” Tambah Humas.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, Rasit menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut adalah benar miliknya, dan guna penyelidikan lebih lanjut Rasit beserta barang buktinya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai,” Lukas AD. Panjaitan. (Taufik)