Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Ewin pasrah saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai membawanya ke Mapolres Tanjungbalai karena Petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 14,67 gram beserta timbangan eletrik di dekatnya berada di sebuah rumah temannya Nandar di Jalan Pendidikan Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBu) Kota Tanjungbalai. Selasa 03/11/2020, sekitar Pukul 22.00 Wib.
Dari pria yang bernama lengkap Erwinsyah Alias Ewin (28), Wiraswsta, warga Lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai ini Polisi berhasil menemukan barang bukti Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,67 gram, Tiga Buah Handphon Merk Vivo, Nokia dan Samsung dan Satu unit timbangan elektrik warna hitam, Satu buah dompet warna kuning serta Uang senilai Rp 500.000,-
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Ewin berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestar, ada Seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut sedang duduk didalam rumah milik Nandar,” Kata Humas Rabu 04/11/2020.
“Setelah ditangkap kemudian Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Ewin dan ditemukan Dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di atas meja plastik dan ditemukan Satu buah timbangan elektrik warna hitam,” Beber Humas.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, Ewin mengakui dengan terus terang bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya yang diperoleh mya dari Niko (belum tertangkap),” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Demi pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal114 ayat (2) Subs 112 ayat (2), UU no. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)