Suara Indonesia News – Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH,SIK, bersama anggota Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis, pada hari Kamis, 9 Januari 2020 sekira pukul 11.00 Wib, melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Pertanian RT.003/ RW.001 Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dasar dari melakukan penyelidikan, olah TKP karlahut dan gelar perkara penanganan kasus ini merunut pada pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dipasal yang sama Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Ttg Perkebunan. kemudian Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 15 / I / Res.1.3 / 2020/ Reskrim, tanggal 9 Januari 2020.- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 16 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 9 Januari 2020. – Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 10 / I / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 9 Januari 2020. -Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih / 03 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 10 Januari 2020. – Gelar Perkara tanggal 9 Januari 2020.
Lokasi Kejadian Jalan Pertanian RT.003/001 Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada hari Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 12.00 Wib.
Titik Koordinat – N 1,462478° – E 102,208574°, saksi-saksi yang dimintai keterangan ZAKARIA (49) tahun, Islam, Buruh, Desa Damai Kec.Bengkalis dan PUTIH, Laki-laki, Tani, (46) tahun Islam, Desa Damai Kec.Bengkalis serta ZULBAHRI, Laki-laki Honorer, (47) tahun Islam, Desa Damai Kec.Bengkalis.
Diketahui pemilik Lahan SUPIYANTO (tersangka) memiliki luas lahan yang terbakar lebih kurang 20 Ha.
Berikut barang bukti yang dapat dikumpulkan antaranya, 1 (satu) bh bibit sawit, 1 (satu) bh bibit nenas, 1 (satu) unit Mesin Rumput, 1 (satu) bh ember plastik putih, 1 (satu) bh mancis warna hijau, 2 (dua) potong kayu sisa terbakar dan Tanah sisa terbakar.
Disampaikan Kronologis Kejadian oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH,SIK.
“Pada Selasa 7 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib diketahui kebakaran lahan di Jl. Pertanian RT.003/001 Desa Damai Kec. Bengkalis oleh ZULBAHRI yang kemudian bersama ZAKARIA menuju Tkp. Sesampainya di tkp sdh diketahui PUTIH sudah melakukan pemadaman api di perbatasan lahan antara DAHRIN. Dan diketahui dari ZULBAHRI dimana lahan tsb adalah milik Poktan Mulya yg di Ketua oleh ZULBAHRI dengan 30 (tiga puluh) anggota yang akan menerima bantuan pemerintah tanaman geronggang. Dari ket ZULBAHRI didapat salah satu anggota Poktan Mulya bernama SUPIYANTO. Ujarnya.
Diteruskan Andrie Setiawan, dimana SUPIYANTO setelah menjadi anggota, pada hari sabtu, 5 Januari 2020, melakukan penebasan rumput dan ranting kayu diatas lahannya untuk nantinya ditanam geronggang. Kemudian hasil tebasan rumput tsb, oleh SUPIYANTO dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran dengan menggunakan mancis, maksud pembakaran tsb, agar mempermudah penanaman tanaman geronggang.
Sekira jam 17.00 wib (Minggu 5 Januari 2020), saat pulang sempat SUPIYANTO memadam api dengan air pada pinggir lahan, namun pada bagian tengah lahan api masih membakar.
Pada hari Senin, 6 Januari 2020 kembali SUPIYANTO sekira jam 15.00 kelahan yang semula sudah terbakar serta didapati SUPIYANTO api masih ada, dan saat akan pulang sempat menyiram dengan air, tetapi api tidak padam.
Pada hari selasa, 7 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib, kembali SUPIYANTO datang ke lahan tsb, dan api msh menyala, dan sekitar jam 17.00 wib, isteri SUPIYANTO datang dan ikut mematikan api, namun api tidak mati, dan sekira jam 18.00 wib SUPIYANTO dan isterinya pulang, dan pada akhirnya api semakin membesar dan meluas, jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap SUPIYANTO sebagai Tersangka pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pertanian RT.003/001 Desa Damai, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Tutup Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH,SIK. (Musrialdi)