69 Kontener Kayu Yang Disita Oleh Dinas Kehutanan Prov. Papua, Ternyata Tidak...

69 Kontener Kayu Yang Disita Oleh Dinas Kehutanan Prov. Papua, Ternyata Tidak Di Titip Di RUPBASAN

737 views
0
SHARE

69 Kontener Kayu Yang Disita Oleh Dinas Kehutanan Prov. Papua, Ternyata Tidak Di Titip Di RUPBASAN

Suara Indonesia News – Jayapura Papua, Kayu olahan diduga Ilegal berjumlah 69 kontainer yang disita Dinas Kehutanan Prov.Papua pada agustus 2018 lalu, ternyata tidak dititip / disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).

Dalam kunjungan bersama kedua LSM dan Awak Media dua hari lalu, Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementerian Hukum & HAM di tapal batas kota dan kabupaten Jayapura Waena ( 08/03/2019), awak media dan kedua LSM yang datang diperkenankan masuk dan berjumpa dengan pimpinan kantor.

Di depan wartawan dan LSM, kepala kantor RUPBASAN Friyanti Sannang, SH pun memberikan keterangannya terkait dengan penyitaan dugaan kayu ilegal tersebut bahwa pihaknya sejak penyitaan itu sama sekali tidak pernah menerima kayu hasil sitaan sebanyak 69 kontainer yang bermasalah.

Kepala kantor ini bahkan menyayangkan hal itu,” Menurutnya, sesuai dengan perintah undang-undang, maka merupakan pelanggaran apabila kayu sitaan itu tidak dititipkan atau disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ).

Selama saya di sini kayu hasil sitaan itu tidak pernah di bawah ke sini. Kami sendiri di sini tidak tahu kalau kayu ini dibawah kemana dan disimpan atau di titipkan dimana, sebenarnya mereka Dinas Kehutanan sudah tau aturan atau regulasi terkait penyitaan negara, yakni perintah undang undang yang tercantum dalam KUHAP pasal 44, bisa dilihat dan dibaca disitu.” Kata Friyanti.

Menyikapi kondisi yang dialami, pimpinan RUPBASAN kepada media dan LMS mengungkapkan kalau mereka di instansi itu belum memiliki semacam regulasi, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak ( instansi ) yang memiliki benda sitaan negara.

Tapi jika merujuk pada regulasi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), pada pasal 44 dan seterusnya dengan jelas dan sudah menjelaskan mengenai benda sitaan yang memang patut disimpan di RUPBASAN.

Jika benda sitaan negara itu tdk disimpan di RUPBASAN, harus diikuti dengan sanksi yang tegas, supaya instansinya juga bisa tahu diri.
Memang secara kelembagaan kami di sini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa benda sitaan itu harus dibawa dan disimpan di sini. Semua benda yang masuk di RUPBASAN, harus berdasarkan surat resmi dari instansi yang memiliki benda sitaan, masuk maupun keluar benda sitaannya harus dengan surat resmi.

Instansi manapun itu harus menyurati kami dan setiap benda yang keluar, saya harus tanda tangani berita acaranya untuk semua proses penitipan atau penyimpanan benda sitaan di sini, jelas prosedurnya yang resmi.

Kemudian ditambahkannya, semua benda yang disimpan di sini, baik kayu atau apa saja yang disita, nanti sampai proses hukumnya selesai dan ingkrah di pengadilan barulah bisa diapakan. Entah lelang dan lain sebagainya. Eksekutornya ya Kejaksaan.” Terang kepala kantor.

Sebelumnya, pasca perkara hukum penyitaan kayu 69 kubik yang disita di pelabuhan Jayapura dan disaksikan langsung Penjabat Gubernur Papua Soedarmo saat itu, dan menyusul informasi lisan ke LSM BARAPEN akan keberadaan kayu tersebut yang tengah disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara/RUPBASAN, awak media pun berinisiatif akhirnya meliput kunjungan kedua LSM tersebut.

Alhasil, ketika datang dan mengunjungi RUPBASAN, benda berupa kayu 69 kubik yang disebut-sebutkan sedang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara itu sama sekali tidak ada di sana” Terang Friyanti Sannang, SH.(SM).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY