Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Semenjak di pimpin oleh dr, indah Staf puskesmas gurgur pordomuan tidak terima jasa bantuan operasional kesehatan (BOK), kepala puskesmas gurgur pordomuan juga memotong dana BPJS Staf dan dana rutin tahun 2018-2019 pos untuk pakaian sampai sekarang tidak terdistribusikan Kepada staf. (21/04-20)
Menurut keterangan dari staf Puskesmas Gurgur Pordomuan kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu, kepala puskesmas gurgur perdemuan tidak bayarkan jasa bantuan operasional kesehatan (BOK) dan kapus pun memotong dana BPJS Staf yang diduga di gunakan untuk kegiatan akreditasi puskesmas, dan dana rutin tahun 218-2019 pos untuk pakai sampai sekarang tidak ada di distribusikan sampai sekarang,
Kasus ini sudah di ketahui oleh kepala dinas kesehatan kabupaten Aceh Tenggara, dan kepala dinas kesehatan sudah menegur kapus tersebut melalui sekertaris dinas kesehatan namun kapus gurgur pordomuan tidak mengindahkan teguran dari kepala dinas kesehatan kabupaten Aceh Tenggara, bahkan sipelapor akan dimutasikan oleh kapus padahal mereka meminta haknya, dan beberapa staf sudah buat laporan ke inspektorat secara resmi dengan buat surat keberatan sampai sekarang dari pihak inspektorat tidak ada responnya, pakum kami staf puskesmas gurgur pordomuan merasa keberatan dengan kebijakan kepala puskesmas gurgur pordomuan.
Menurut Aktifis LIRA kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Saleh, kepada wartawan media ini, Senin 20/04/20 mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pengguna dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, tahun 2018 pasal 2 huruf a, s/d huruf e dan pasal 3 huruf a, s/d huruf c, patut diduga kepala puskesmas gurgur pordomuan sudah melakukan penyimpangan, penyalahan hak dan wewenang, Aktifis LIRA kabupaten Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara, agar copot kepala puskesmas gurgur pordomuan, dan bayarkan hak bagi para staf bila perlu kita laporkan kepenegak hukum.Tegasnya. (Yusuf)