Aniaya Anak Dibawah Umur Tersangka Dituntut JPU Kejari Sorong 4 Bulan

Aniaya Anak Dibawah Umur Tersangka Dituntut JPU Kejari Sorong 4 Bulan

425 views
0
SHARE
Kuasa Hukum Korban Hasan Lessy,SH & Moh Iqbal Muhiddin,SH

Suara Indonesia News – Sorong, Sungguh mengherankan Terdakwa Kasus penganiayaan anak di bawah umur, Noval Ajuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Imran hanya dengan hukuman 4 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (26/7).

Terkait perkara tersebut, kuasa hukum korban AFR (16), Moh Iqbal Muhiddin S.H dan Hasan Lessy S.H sangat menyayangkan dan merasa aneh atas tuntutan JPU.

Ada salah satu kasus serupa beberapa waktu lalu, Jaksa tuntut dua tahun penjara, dan akhirnya divonis 1 tahun penjara,”terang Moh Iqbal Muhiddin kepada jurnalis di kantor advokatnya, kemarin.

Anehnya juga, biasanya sidang perkara pidana di PN Sorong itu di atas jam 12 siang, kok sidang Noval Ajuan ini jam 10 lewat, sebenarnya ada apa ? Tambah Iqbal dengan sangat heran.

JPU, selalu beralasan bahwa bukti-bukti dalam kasus Noval Ajuan tidak kuat dan yang menjadi pertanyaan, kenapa perkara tersebut bisa berjalan hingga ke tahap persidangan.

Jaksa selalu katakan hasil visum tidak kuat, padahal hakim pun sudah bocorkan ke orangtua korban bahwa dokter sudah sampaikan secara lisan bahwa akibat tindakan terdakwa sangat berpengaruh di kepala korban, keterangan saksi-saksi juga membenarkan tindakan terdakwa,”tandasnya.

Iqbal menambahkan bahwa seharusnya JPU mengacu pada pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terdakwa.

Dalam Kasus ini Hasan Lessy juga menambahkan saat mendapingi ikbal sebagai kuasa hukum korban, meskipun JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang terkesan tidak wajar, namun pihaknya berharap majelis hakim tetap memberikan rasa keadilan terhadap korban.

Kita semua berharap jangan sampai muncul preseden buruk dari publik dalam proses penegakkan hukum di Kejari Sorong dan PN Sorong karena keanehan dalam perkara ini.

Rumor yang beredar sebelumnya yang diterima orangtua korban bahwa terdakwa akan dituntut 6 bulan penjara terindikasi benar, bahkan lebih rendah dan ada kejanggalan kenapa materi tuntutan sudah beredar dan menjadi rumor sebelum sidang berjalan, ini kan aneh, dari pada dituntut 4 bulan, lebih baik persidangan ini ditiadakan karena ini seperti sebuah dagelan, dan kami berkomitmen akan menelusuri keanehan ini, selanjutnya akan menyurati Menteri PPA serta Komnas KPAI terkait perkara ini”jelasnya.

Diwartakan sebelumnya Noval Ajuan diseret ke meja hijau PN Sorong setelah menganiaya korban AFR (16) pada Senin 11 Desember 2018 di Jalan Selat Sagawin, Kelurahan Remu Utara Kota Sorong, tepatnya di depan warung gorengan Batem.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 80 junto (jo) pasal 76 C Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2016 tentang peneratapan Perppu No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sam’Mad)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY