Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat. Anggaran Covid 19 kabupaten Seram Bagian Barat Maluku sebesar 50 M,yang disampaikan oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo pada paripurna LKPJ Bupati yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat dalam perjalanan mengalami perubahan atau pengurangan menjadi 43 Milyar.
Informasi yang dihimpun media ini, setiap OPD sudah melakukan revisi anggaran belanja sebesar 50% yang diperuntukan untuk anggaran Covid-19 dan anggaran tersebut telah selesai dibahas oleh Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD SBB.
Saat dikonfimasi Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD SBB Hi Abdul Rauf Latulumamina kepada Suara Indonesia News. Jumat 15/5/2020. Dibenarkannya bahwa Banggar DPRD bersama TPAD telah membahas revisi atau penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dan hasilnya sebesar Rp 43,919,840,000,Hasil rasionalisasi sesuai SKB Mendagri Menkeu No 119 dan 177 dan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer sesuai PMK no 35/2020.” Ungkap Rauf.
Dikatakan Rauf, dari jumlah yang sebelumnya yang disampaikan pemerintah daerah sebesar 50 M itu sebelum terbitnya PMK 35, namun setelah terbitnya PMK 35 yang ternyata merevisi semua pendapatan kita dari dana perimbangan baik DAU DAK DBH dan dana Desa mengalami penurunan maka angka itu berubah menjadi 43 M sekian itu.”
Bahwa terjadi penurunan pendapatan kita dari dana perimbangan yang sebelumnya adalah Rp. 884.293.239.898 terkoreksi menjadi 734.794.321.000 sehingga ada selisih sebesar 148.856.161.000, sementara itu pendapatan kita dari PAD juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 35.680.907.809 terkoreksi menjadi Rp 23.050.000.000 begitupun dengan pendapatan kita dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dari sebelumnya sebesar Rp. 161.294.239.898 terkoreksi menjadi Rp. 152.010.924.449″ rinci Rauf.
Lanjut Rauf, dari semua penyesuaian ini tentu saja berpengaruh terhadap belanja pemerintah daerah terutama belanja lansung dari yang sebelumnya sebesar Rp 529.988.288.314 terkoreksi menjadi Rp.321.040.576.296, mengalami penurunan sebesar Rp.208.947.711.818. ini jumlah yang cukup besar khususnya soal dana Covid-19.
Sesuai arahan SKB itu. Pemda harus melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50%. Maka dari semua hasil rasionalisasi itu jumlah yang tadinya 50 M itu terkoreksi menjadi 43 M” Jelas Rauf.
Ditanyakan lebih lanjut soal penggunaan dana 43 M tersebut Rauf menjelaskan lebih lanjut, bahwa sesuai penjelasan dari TAPD yg disampaikan oleh ketua Bappeda bahwa penggunaanya yaitu sebesar Rp. 28.149.522.345 digunakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat Rp 11.954.427.555 untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan Rp. 3.815.890.100 untuk pengamanan dampak ekonomi masyarakat.” urai Rauf
Tambah Rauf, bahwa ada dua hal penting dari hasil revisi yaitu pertama total pagu dari masing-masing OPD mengalami perubahan yakni penurunan dari pagu anggaran sebelumnya, dan mereka (OPD) harus menyesuaikan belanjanya dengan pagu yang ada. Kedua dana covid 19 itu kembali dialokasikan ke OPD OPD yang terkait langsung dengan penanganan covid 19. Jadi tidak semua OPD mendapatkan alokasi anggaran itu. Hanya OPD yang terkait dengan tugas dan fungsinya saja.
Jadi ada OPD yang tidak kebagian. OPD terkait misalnya dinas kesehatan, PU/PR, sosial, Tanaman Pangan,Pertanian, perhubungan, satpol PP dan lainnya. Untuk alokasi anggaran untuk masing – masing OPD itu silahkan tanyakan ke pemerintah daerah”, tutup Rauf. (SUNETH)