Suara Indonesia News – Mandau. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur. Pada Jum’at, 26 Juni 2020, sekira pukul 12.00 WIB.
Diketahui identitas pelaku berinisial SP (41) tahun, berdomisili Jl. Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Entah apa yang ada dibenak SP sehingga tega melakukan persetubuhan terhadap Bunga (red-nama samaran) terhitung masih anak tirinya.
Bunga (15) tahun adalah seorang pelajar di kota duri direnggut masa depannya oleh SP di satu tempat dikawasan Kelurahan Duri Barat rumah yang didiami Bunga dan Ibunya serta SP.
Bak kata pepatah “sepandai menyimpan bangkai pada akhir ketahuan juga” seperti SP setelah melakukan tindakan yang tidak terpuji ini malahan mengancam Bunga tidak menceritakan kepada yang lain, hal ini tentua Sia-sia, Bunga yang tidak terima dan merasa ketakutan hingga menagis menceritakan segala prilaku bejat SP terhadap dirinya kepada S (37) tahun yang masih saudara sepupu Bunga.
Mendengar pengakuan Bunga, sepupunya S sontak terkejut, marah dan tidak terima dengan perlakuan SP, hal ini langsung dilaporkan oleh S kepada pihak yang berwajib.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Humas Polsek mandau menceritakan Kronologis kejadian secara rinci kepada media suaraindonesianews.com pada Sabtu 27 Juni 2020.
“Pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, pukul 14.00 WIB, TKP di rumah korban Jalan Akasia, Keluran Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh Atas nama. SP (ayah tiri korban) terhadap Bunga,” ujar Humas.
Diteruskan Humas Polsek Mandau ini, Kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, sewaktu Pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang Korban dalam keadaan menangis. Melihat hal tersebut Pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, kemudian Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, terlapor telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan Terlapor juga mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib / Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut, jelasnya.
Berdasarkan laporan dari pelapor lanjut Humas,”Pada hari hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 11.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atas informasi dari masyarakat Pelaku SP tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka SP tersebut di TKP, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)