Suara Indonesia News – Subulusalam, Badan advokasi indonesia Aceh Singkil (BAI), minta penegak Hukum agar serius mengusut dugaan korupsi dana desa oleh mantan geucik kota Batu. (12/12-19)
Herman, ketua B.A.I. Aceh Singkil, menyampaikan ke media kita harap penegak hukum Aceh Singkil bisa lebih serius melihat permaslahan korupsi desa kota batu tersebut, karna kita melihat dari hasil investigasi kita beberapa waktu Lalu dan hasil wawancara kita dengan bendahara desa yang berinisial M menerangkan, bahwa pengadaan bibit bebek sebesar Rp. 58.162.200,- memang tidak ada terealisasi dan LPJ nya juga tidak ada jawabnya, hal itu dikuatkan dengan hasil audit operasional yang menyatakan di keterangan bidang pemberdayaan dengan kode Rek. 2.4.37. Dengan nilai Rp. 58.162.200 tidak ada dokumen LPJ dan tidak ada bukti Fisik di lokasi kampung kota Batu alias pengadaan bibit bebek desa kuta batu kita duga Fiktip,
Jadi dari kesimpulan LHP tersebut, kita melihat dan patut menduga negara telah di rugikan sebesar Rp. 58.162.200, dan bukan hanya itu saja ada lagi temuan LHP inspektorat yaitu pembentukan dan penguatan pisyantekdes sebesar Rp.4.000.000, tidak ada LPJ platihan swakelola dan padat Karya tunai sebesar Rp. 2.000.000. Tidak Ada LPJ Pelatihan peningkatan siskeudes Rp.1.000.000. Tidak Ada LPJ dan bidang Jalan Pemukiman yang kita duga fiktip sebesar Rp. 24. 091.600. Yang di keterangan LHP tidak ada bukti fisik dilokasi kampung kuta batu jadi jumlah total temuan Hasil LHP tersebut sebesar Rp.89.253.800,-.
lain lagi pada BUMK tahun 2018, di LHP inspektorat tersebut, terdapat temuan sebesar Rp.32.750.000. Kelebihan bayar pembelian mobil Avanza keluaran tahun 2013 dan pajak PPH dan PPN belum di stor sebesar Rp. 17.250.000 dan temuan LHP 2016, 2017 sebesar Rp.106.519.500. Terkait peyertaan Modal 100 juta dan baju PKK 3.532.500, dan kursi Kantor 2.987.0000.
Dalam hal ini kita berterimakasih kepada Inspektorat Aceh Singkil, yang telah mengaudit LHP hasil temuan tim auditor mengenai penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Kuta Batu tersebut.
Andri Sinaga, SH, Kabid advokasi dan Hukum dari Badan Advokasi Indonesia, untuk menindak oknum kepala desa yang bermain main dengan uang Negara tersebut dan kita juga siap mengawal permasalahan ini. Apa lagi kita baru saja memperingati hari Anti korupsi dan kami mendukung dan berharap Inspektorat Aceh Singkil dan Bupati Aceh singkil segera merekomedasikan kepada Penegak Hukum baik Tipikor polres Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil untuk segera memproses secara hukum,
Karna kita melihat, banyaknya dugaan penyalahgunaan dana desa yang ada di Aceh Singkil itu sanksi cuma hanya sifatnya pengembalian dan pembinaan. Kalau ini terus menerus diakukan, maka tidak akan ada efek jera dan sampai kapan harus di bina para kepala desa ini. Maka dari itu, mari kita bersama sama baik Pemda Aceh Singkil dan Penegak Hukum untuk serius menanggani perkara korupsi di aceh singkil ini.
Herman ketua B.A.I Aceh Singkil menambahkan, dalam waktu dekat kalau penegak hukum di Aceh Singkil tidak juga serius melihat persoalan korupsi yang kita duga telah merugikan Negara ini, kita akan bawa ini keranah propinsi baik Polda Maupun Juga Kejati Aceh, kita akan laporkan dugaan tersebut dan yang perlu kita ketahui bersama sesuai UU tipikor Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, ucap herman. (Syahbudin Padang)