Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Bambang Sudirman Alias Bambang (39), diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis 19/11/2020, sekitar Pukul 18.45 Wib.
Dari tangan Bambang yang bekerja sebagai Wiraswasta ini, berdomisili di Dusun V Asahan Mati, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak Satu bungkus plastik besar klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram dan Satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Bambang berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Rel kereta api, Kelurahan Pematang Pasir ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan,” Kata Humas Jumat, 20/11-2020.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Bambang, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada tepat disamping kanannya. Setelah di geledah petugas kembali menemukan sabu-sabu dikantong celananya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Kepada petugas Bambang mengaku dan menerangkan bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka Bambang berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut,” Beber Humas.
“Atas perbuatannya Bambang di tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 auat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)