Bantuan Dana Hibah Rp 2,5 Miliyar Tahun 2019, Kepada Yayasan UGL Kutacane...

Bantuan Dana Hibah Rp 2,5 Miliyar Tahun 2019, Kepada Yayasan UGL Kutacane diduga Menuai Masalah

296 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara.
Pengelolaan bantuan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemda Aceh Tenggara kepada Yayasan Gunung Leuser Kutacane Aceh tenggara  sebesar  Rp. 2,5 Milyar pada tahun 2019  dan Beasiswa dari dana desa (kute) se kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2018 sebesar Rp. 9.000.000. per desa kepada Yayasan pendidikan Perguruan tinggi Gunung Leuser, diduga Menuai masalah serta berpotensi adanya dugaan korupsi.

Pasalnya hasil penelusuran yang dilakukan oleh wartawan media ini, dari Nara sumber yang layak dipercaya pada Jumat (24/07/20) yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya.

Bahwa dugaan adanya permasalahan terhadap  pengelolaan dana hibah dan beasiswa dari  sumber Anggaran dana desa ini, sejauh ini pihak yayasan UG Kutacane diduga bahwa bantuan dana Hibah tersebut sampai saat ini belum membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) kepada pihak Pemda Aceh Tenggara sebagai pemberi hibah,

Kendati tahun 2019 sudah berakhir, namun  semestinya laporan pertanggung jawaban itu seharusnya sudah semestinya di lakukan oleh pihak yayasan terhadap penggunaan dana sebesar Rp 2,5 Milyar ini, untuk apa penggunaannya karena uang itu adalah uang rakyat. Ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang kepala desa yang juga enggan disebut namanya menjelaskan, kepada sejumlah kalangan wartawan di kutacane, dia mengatakan bahwa pada tahun 2018 sebutnya kami para kepala desa melalui dana desa telah  mengalokasikan dana Rp. 9.000.000 juta rupiah per desa, uang itu di peruntukan sebagai dana beasiswa setiap desa yang mengikut sertakan untuk biaya kuliah warga desanya di Universitas Gunung Lesuser Kutacane Aceh Tenggara.

Karena program pemberian beasiswa bagi setiap warga yang kuliah di UGL merupakan sudah di tanggung dari dana desa melalui Perbub Bupati Aceh Tenggara.

Sedangkan untuk tahun 2018, pihak desa sudah merealisasikan dana beasiswa tersebut sebesar 50% melalui  Dinas DPMK  (Dinas Pemberdanyaan Masyarakat Kute) Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun sejauh ini pihak Yayasan UGL belum membuat laporan pertanggung jawaban dana desa ini kepada pihak desa.

Bahkan proses perkuliahan mereka pun sampai dengan saat ini belum menuai kejelasan, sejauh mana sudah progres perkuliahan mereka tak kunjung jelas. Ujarnya

Selanjutnya Pajriansyah yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian Yayasan UGL  Kutacane, membenarkan adanya dana beasiswa dari sumber dana desa tahun 2018 sebesar 4,5 juta atau 50 % dari rencana sembilan juta dan 2,5 Milyar dari Dana hibbah Pemerintah Aceh Tenggara.

Pajri dalam hal ini, minta di kompirmasi  langsung kepada ketua umum Natsir Desky terkait penggunaan dan pengelolaan dana ini, jelas pajri saat di hubungi media ini lewat telp dalam hal ini kami membuat pertanggung jawaban ke pemda dan pajri minta untuk di kompirmasi ke Inspektorat katanya karena penggunaan dana ini telah di audit oleh Inspektorat. Kamis 23/7/20.

Kariman Kepala Inspektorat Aceh Tenggara saat di kompirmasi pada hari yang sama, mengaku pihak inspektorat belum pernah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap dana hibbah dan beasiswa namun yang pernah pemeriksaan atau audit pada masa peralihan kepengurusan beberapa tahun lalu jelas kariman.

Namun pihak inspektorat melakukan perifikasi berkas atau dokumen pada saat pengajuan dan semua instansi atau lembaga yang mendapat dana hibbah kami lakukan perifikasi berkasnya katanya lewat telpon.

Namun kami belum pernah melakukan audit atau menerima laporan pertanggung jawaban dari pihak Yayasan terkait dana hibah tahun 2019 sebesar 2,5 milyar tersebut kata Kariman Kepala Inspektorat Aceh Tengggara ini kepada media ini kamis 23/7/2020. (M.Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY