Suara Indonesia News – Tanjungpinang Kepri. Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan peralatan selasa, (21/4/2020).
Pelaku curanmor atas nama AN 23 tahun yang beralamat Jl DI Panjaitan Km 7 Kota Tanjungpinang. Pelaku merupakan Narapidana yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) dengan mendapatkan kebebasan dari Program Asimilasi dan Integrasi Covid 19, namun AN malah tidak jera atau berbuat baik, melainkan kembali melakukan tabir kejahatan sehingga melanggar hukum dengan kasus pencurian
Pelaku AN melakukan pencurian dengan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merek Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang pekerja buruh bangunan pada hari senin (13/4/2020) pada saat woyarto memakirkan kemdaraanya di rumah Yandriansyah di jalan Perelatan dengan tujuan bekerja mengecet. Pada saat korban selesai bekerja dan hendak istirahat korban melihat kendaraan yang di parkir didepan pagar rumah Yandriansyah sudah tidak ada.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian pada Hari Senin (20/4/2020) diketahui keberadaan pelaku di jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik. AKP Firuddin juga berpesan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan sehinga dapat menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya ucapnya. (TIM Humas Pol Tanjungpinang-OBET)