Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Baru menghirup udara segar (bebas) H Kibal kembali di amankan Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso tepatnya di depan pintu Lapas Pulau Simardan atas kasus penganiayaan, H Kibal ditangkap Rabu 27/1/2021 sekotar Pukul 15.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim Rabu tanggal 27 januari 2021. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Pores Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Iptu AD. Panjaitan “Berdasarkan surat penangkapan tersebut maka di lakukan penangkapan terhadap Muhammad Iqbal Batu Bara Alias Kibal (44), Wiraswasta, Warga Jalan H. Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai atas perkara penganiayaan terhadap korban nya bernama Ibrahim Nasution, yang berkas perkaranya telah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU ( tahap II ),” Kata Humas.
“H Kibal diamankan sekitar Pukul 15.00 Wib dihalaman Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, setelah H Kibal keluar dari lapas usai menjalani hukuman di lapas dengan perkara lain. H Kibal di tangkap setelah berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan,” Tambah Humas.
“Kejadiannya Kamis 02 April 2020 lalu sekitar Pukul 22.00 Wib, di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, saat korban Ibrahim Nasution bersama temannya Encet sedang berobat dirumah Bidan Rina karena jatuh,” Terang Iptu AD. Panjaitan
“H Kibal datang dan berkata kepada Encet perkataan “sabar ya”, kemudian tersangka memanggil korban dengan perkataan “sini dulu kau” sehingga korban mengikuti tersangka hingga ke seberang jalan dan tersangka mengatan perkataan “hebat kau” kepada korban, korban menjawab “saya tidak hebat”,” Kàta Humas menuturkan
“Lalu H Kibal saat itu langsung menusukkan sebuah mancis keperut korban serta memukul wajah tepat dipelipis korban berulang kali lebih dari Tiga kali dan memukul bibir korban betulang kali lebih dari Dua kali sehingga mengakibatkan luka robek,” Terang Humas
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso guna di lakukan proses selanjutnya. Atas kasus tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 351 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)