LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, menuai sorotan setelah menghentikan masuknya material untuk proyek Revitalisasi Program Percepatan Peningkatan Satuan Pendidikan (P2SP). Keputusan yang diambil pada hari kedua menjabat itu dinilai memicu terhentinya pekerjaan rehabilitasi sekolah dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang sebelumnya telah terlibat dalam pelaksanaan program. (17/07/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penghentian tersebut menyebabkan sejumlah material bangunan, tidak dapat dimasukkan ke lingkungan sekolah. Sementara itu, ratusan dus keramik yang telah lebih dahulu dikirim masih tersimpan di dalam ruangan sekolah.
Peristiwa itu terjadi ketika pekerjaan revitalisasi telah berjalan. Sejumlah pekerja diketahui telah membongkar atap seng dan bagian depan bangunan sekolah sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Namun, setelah pergantian kepala sekolah dan penunjukan Plt, aktivitas proyek mendadak terhenti.
Pihak yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan P2SP mengaku dirugikan. Mereka menyebut penghentian dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan hingga kini belum jelas mengenai penghentian maupun pergantian pihak yang menangani penyediaan material.
Ketua Komite SD Negeri 11 Banda Sakti, Sanusi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penghentian pemasokan material tersebut. Ia mengaku terkejut karena kebijakan itu diambil tidak lama setelah Plt mulai bertugas pada 15 Juni 2026.
“Material tidak lagi diizinkan masuk ke sekolah, padahal pekerjaan sudah berjalan dan sebagian atap telah dibongkar,” ujarnya.
Menurut komite, seharusnya Plt melanjutkan saja apa yang telah ada dan telah ada kesepakatan dari awal bukan mengotak atik yang dapat merugikan pihak lain, seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak terkait.
“Kalau memang ada pergantian bukan 2 hari masuk langsung mengotak katik , pahami dulu juknisnya dan Musyawarah kembali apa yang belum paham,” katanya.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan sikap Plt di lembaga pendidikan seperti itu sangat tidak wajar apalagi ini mencuat nama sekolah ke publik yang tidak baik,’ tuturnya
Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, telah meminta dan memberikan hak jawab melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait alasan larangan pemasokan material, dasar kebijakan yang diambil, serta perkembangan proyek revitalisasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Wan ccp)

















